JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal itu dikatakan Wahyu menanggapi sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu yang dilaporkan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Menurut Wahyu, konteks kasus ini sama dengan polemik mantan narapidana korupsi yang didaftarkan menjadi caleg.
"Putusan Bawaslu tentang narapidana kasus korupsi tidak kita laksanakan. Kami melaksanakan putusan MA. Putusan akhirnya ya putusan MA. Kami mengacu pada putusan MK apapun putusan Bawaslu (soal OSO)," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Baca juga: KPU Bersikukuh Oesman Sapta Tak Lolos sebagai Caleg
Diketahui, Ketua Umum Partai Hanura itu mempersoalkan penerbitan aturan perubahan PKPU terkait pencalonan anggota DPD serta Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD.
Aturan tersebut mewajibkan calon sementara anggota DPD menyerahkan salinan Surat Keputusan Pemberhentian dan/atau Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol yang paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan caleg tersebut ke dalam (DCT) pemilu 2019.
Wahyu menyebut, perubahan aturan dalam PKPU merupakan tindak lanjut dari putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018.
Baca juga: Oesman Sapta Masih Punya Kesempatan Jadi Caleg DPD, jika...
Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Auran mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.