Oesman Sapta menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD.
Kuasa hukum OSO, Herman Kadir menyatakan kecewa dengan putusan Bawaslu yang menolak permohonan gugatan kliennya.
“Jadi kami cukup kecewa dengan putusan Bawaslu karena apa? Tidak mempertimbangkan saksi ahli kami dan saksi fakta kami,” ujar Herman saat ditemui usai sidang ajudikasi gugatan sengketa di Kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.
Herman mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Insya Allah kami masih memungkinkan masih ada peluang di PTUN,” kata Herman.
Saat ditanya kapan akan mengajukan sengketa pemilu ke PTUN, Herman mengaku akan berkonsultasi dengan Oesman Sapta terlebih dahulu.
“Nanti akan konsultasi dengan Pak OSO-nya kapan dia bersedia. Kami siap akan dibentuk tim hukum lagi,” kata Herman.
Herman mengatakan, dalam gugatan ke PTUN argumen yang diajukan tetap sama, yaitu seharusnya Oesman Sapta tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.
Sebab, putusan MK yang digunakan oleh KPU untuk mencoret OSO dari DCT tidak bisa diberlakukan terhadap Ketua DPD itu.
Alasannya, sejak 19 Juli 2018 OSO telah tercatat sebagai caleg DPD dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara, putusan MK keluar pada 23 Juli 2018.
Menurut Herman, putusan MK tidak berlaku suru.
“Putusan MK nomor 30 (No. 30/PUU-XVI/2018) tidak berlaku surut karena tidak mungkin karena tahapan pemilu sudah selesai terkecuali putusannya jauh-jauh hari,” kata dia.
Ditolak Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berisi anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final yang diputuskan Mahkamah Konstitusi langsung berkekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Fritz menyatakan, sifat putusan Mahkamah Konstitusi mencakup kekuatan hukum yang final, langsung memiliki kekuatan hukum tetap, mengikat dan sah.
Fritz menuturkan, penerbitan aturan perubahan PKPU terkait pencalonan anggota DPD serta Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD sudah benar.
“Kebijakan penyelenggara Pemilu menerbitkan PKPU 14 Tahun 2018, PKPU 26 Tahun 2018 tentang PKPU nomor 30 Tahun 2018 merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata urutan perundang-undangan,” ujar Fritz.
Aturan tersebut mewajibkan calon sementara anggota DPD menyerahkan salinan Surat Keputusan Pemberhentian dan/atau Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol.
Berlaku paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/07504711/gugatan-ditolak-bawaslu-pengacara-oesman-sapta-akan-lanjut-ke-ptun