Salin Artikel

Gugatan Ditolak Bawaslu, Pengacara Oesman Sapta Akan Lanjut ke PTUN

Oesman Sapta menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD.

Kuasa hukum OSO, Herman Kadir menyatakan kecewa dengan putusan Bawaslu yang menolak permohonan gugatan kliennya.

“Jadi kami cukup kecewa dengan putusan Bawaslu karena apa? Tidak mempertimbangkan saksi ahli kami dan saksi fakta kami,” ujar Herman saat ditemui usai sidang ajudikasi gugatan sengketa di Kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.

Herman mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Insya Allah kami masih memungkinkan masih ada peluang di PTUN,” kata Herman.

Saat ditanya kapan akan mengajukan sengketa pemilu ke PTUN, Herman mengaku akan berkonsultasi dengan Oesman Sapta terlebih dahulu.

“Nanti akan konsultasi dengan Pak OSO-nya kapan dia bersedia. Kami siap akan dibentuk tim hukum lagi,” kata Herman.

Herman mengatakan, dalam gugatan ke PTUN argumen yang diajukan tetap sama, yaitu seharusnya Oesman Sapta tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.

Sebab, putusan MK yang digunakan oleh KPU untuk mencoret OSO dari DCT tidak bisa diberlakukan terhadap Ketua DPD itu.

Alasannya, sejak 19 Juli 2018 OSO telah tercatat sebagai caleg DPD dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara, putusan MK keluar pada 23 Juli 2018.

Menurut Herman, putusan MK tidak berlaku suru.

“Putusan MK nomor 30 (No. 30/PUU-XVI/2018) tidak berlaku surut karena tidak mungkin karena tahapan pemilu sudah selesai terkecuali putusannya jauh-jauh hari,” kata dia.

Ditolak Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berisi anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final yang diputuskan Mahkamah Konstitusi langsung berkekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Fritz menyatakan, sifat putusan Mahkamah Konstitusi mencakup kekuatan hukum yang final, langsung memiliki kekuatan hukum tetap, mengikat dan sah.

Fritz menuturkan, penerbitan aturan perubahan PKPU terkait pencalonan anggota DPD serta Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD sudah benar.

“Kebijakan penyelenggara Pemilu menerbitkan PKPU 14 Tahun 2018, PKPU 26 Tahun 2018 tentang PKPU nomor 30 Tahun 2018 merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata urutan perundang-undangan,” ujar Fritz.

Aturan tersebut mewajibkan calon sementara anggota DPD menyerahkan salinan Surat Keputusan Pemberhentian dan/atau Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol.

Berlaku paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/07504711/gugatan-ditolak-bawaslu-pengacara-oesman-sapta-akan-lanjut-ke-ptun

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke