JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai langkah Malaysia yang berencana menghapus hukuman mati layak di apresiasi dan ditiru. Ia berharap Pemerintah Indonesia mengikuti langkah negeri tetangganya itu.
Sebab, Indonesia saat ini menjadi satu dari sedikit negara yang masih menerapkan hukuman mati. Lebih dari 120 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka.
"Hukuman mati bagi saya melanggar hak untuk hidup yang tercantum dalam konstitusi kita dan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Begitu juga berbagai konvensi internasional yang sudah pernah diratifikasi Indonesia," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).
Menurut Charles, berbagai penelitian menyebutkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Dalam kasus narkotika saja misalnya, berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan, tetapi tetap saja tidak mengurangi frekuensi kejahatan penyelundupan narkotika.
Apalagi, lanjut Charles, dalam suatu proses hukum bisa saja ada kesalahan. Di awal tahun 1990-an misalnya, puluhan terpidana di Amerika Serikat dibebaskan oleh pengadilan setelah adanya teknologi forensik menggunakan DNA membuktikan mereka tidak bersalah.
"Apabila seorang terpidana mati sudah dieksekusi maka sudah tidak ada lagi upaya rektifikasi. Orang yang sudah dihukum mati tidak dapat dihidupkan kembali," kata politisi PDI-P ini.
Menurut dia, Indonesia harus jujur bahwa sistem penegakan hukum kita masih jauh dari sempurna. Kesalahan dalam proses hukum sangat mungkin bisa terjadi.
"Apakah kita lalu memiliki nurani untuk membiarkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah atau tidak layak untuk mati?" ujarnya.
Menurut Charles, yang perlu dilakukan dalam hal memberantas berbagai kejahatan adalah memperbaiki sistem dan proses penegakan hukum. Pemerintah dan institusi-institusi terkait harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan.
Lembaga permasyarakatan juga harus ikut berbenah diri. Bahwa masih ada transaksi narkotika yang dikontrol dari dalam penjara itu merupakan kelalaian dalam pengelolaan lembaga permasyarakatan.
Baca juga: Amnesty International Indonesia: Tren Hukuman Mati di Dunia Semakin Menurun
"Sekali lagi, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Terpidana hukuman mati Freddy Budiman sebelum di eksekusi tetap saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara," ujar caleg PDI-P dari dapil DKI 3 ini.
Pemerintah Malaysia menyatakan tengah mengkaji penghapusan hukuman mati, dan moratorium bagi para terpidana.
Pernyataan tersebut disampaikan menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong, sebagaimana diwartakan The Star Rabu (10/10/2018).
"Nantinya, hukuman mati bakal dihapus. Karena itu segala eksekusi hendaknya jangan dilaksanakan," terang Liew saat hadir di Fakultas Hukum Universitas Malaya.