JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa vonis hukuman mati tidak memberi efek jera maupun mengurangi kejahatan.
Ia mengacu pada penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di tahun 1998 dan 2005.
"PBB sudah melakukan penelitian tahun 1998, 2005 yang memperlihatkan tidak ada hubungannya, tidak ada bukti kredibel, bahwa vonis mati menurunkan angka kejahatan," ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).
Hal itu mematahkan persepsi publik yang mendukung hukuman mati, terutama untuk kejahatan narkotika dan terorisme, dan menjadi salah satu alasan untuk menolak hukuman mati.
Baca juga: Moratorium Dipercaya Mudahkan Penyelamatan WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri
Alasan lain yang disebutkan Usman, hukuman mati sering digunakan sebagai alat politik dan bersifat diskriminatif.
"Dia ditujukan secara diskriminatif kepada orang-orang yang mengancam kekuasaan atau secara diskriminatif diberlakukan kepada orang yang lemah," jelasnya.
Usman mencontohkan, beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati memanfaatkan vonis tersebut untuk menghukum mereka yang mengancam kekuasaan, seperti Mesir dan Turki.
Alasan selanjutnya, vonis itu sering dimanfaatkan dalam sistem peradilan yang timpang, misalnya terpidana yang tidak mendapatkan bantuan hukum atau penyiksaan saat interogasi.
Terakhir, setelah hukuman dilaksanakan, hal itu sudah tidak dapat diubah. Jika nantinya ditemukan kesalahan atau bukti baru yang menyatakan terpidana ternyata tidak bersalah, eksekusi tidak dapat direka ulang.
Contohnya adalah terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Ia divonis mati pada 2010 setelah terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.
Akan tetapi, eksekusi tersebut ditunda satu jam sebelum pelaksanaan karena adanya informasi Mary Jane direkrut oleh sindikat narkoba di Filipina. Jika informasi tersebut telat, cerita tentu akan berbeda untuk kasus Mary Jane.
"Hukuman mati seandainya tidak hati-hati diterapkan, misalnya kasus Mary Jane dieksekusi, kita tidak mungkin bisa mengubah keputusan itu, bahwa ternyata Mary Jane hanyalah korban dari sindikat narkoba," jelas Usman.
Maka dari itu, bertepatan dengan Hari Anti-Hukuman Mati hari ini, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah mendukung moratorium penggunaan hukuman mati dalam voting ke-7 Sidang Umum PBB, pada Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.