Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Menolak Hukuman Mati Menurut Amnesty International Indonesia

Kompas.com - 10/10/2018, 23:30 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa vonis hukuman mati tidak memberi efek jera maupun mengurangi kejahatan.

Ia mengacu pada penelitian yang dilakukan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di tahun 1998 dan 2005.

"PBB sudah melakukan penelitian tahun 1998, 2005 yang memperlihatkan tidak ada hubungannya, tidak ada bukti kredibel, bahwa vonis mati menurunkan angka kejahatan," ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).

Hal itu mematahkan persepsi publik yang mendukung hukuman mati, terutama untuk kejahatan narkotika dan terorisme, dan menjadi salah satu alasan untuk menolak hukuman mati.

Baca juga: Moratorium Dipercaya Mudahkan Penyelamatan WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Alasan lain yang disebutkan Usman, hukuman mati sering digunakan sebagai alat politik dan bersifat diskriminatif.

"Dia ditujukan secara diskriminatif kepada orang-orang yang mengancam kekuasaan atau secara diskriminatif diberlakukan kepada orang yang lemah," jelasnya.

Usman mencontohkan, beberapa negara yang memberlakukan hukuman mati memanfaatkan vonis tersebut untuk menghukum mereka yang mengancam kekuasaan, seperti Mesir dan Turki.

Alasan selanjutnya, vonis itu sering dimanfaatkan dalam sistem peradilan yang timpang, misalnya terpidana yang tidak mendapatkan bantuan hukum atau penyiksaan saat interogasi.

Terakhir, setelah hukuman dilaksanakan, hal itu sudah tidak dapat diubah. Jika nantinya ditemukan kesalahan atau bukti baru yang menyatakan terpidana ternyata tidak bersalah, eksekusi tidak dapat direka ulang.

Baca juga: 84 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan Selama 2 Tahun Berturut-turut Pemerintah Indonesia Tak Lakukan Eksekusi

Contohnya adalah terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Ia divonis mati pada 2010 setelah terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.

Akan tetapi, eksekusi tersebut ditunda satu jam sebelum pelaksanaan karena adanya informasi Mary Jane direkrut oleh sindikat narkoba di Filipina. Jika informasi tersebut telat, cerita tentu akan berbeda untuk kasus Mary Jane.

"Hukuman mati seandainya tidak hati-hati diterapkan, misalnya kasus Mary Jane dieksekusi, kita tidak mungkin bisa mengubah keputusan itu, bahwa ternyata Mary Jane hanyalah korban dari sindikat narkoba," jelas Usman.

Maka dari itu, bertepatan dengan Hari Anti-Hukuman Mati hari ini, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah mendukung moratorium penggunaan hukuman mati dalam voting ke-7 Sidang Umum PBB, pada Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com