Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Dipercaya Mudahkan Penyelamatan WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Kompas.com - 10/10/2018, 21:48 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Moratorium hukuman mati dinilai akan membuat Indonesia lebih mudah menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, berdasarkan data terakhir yang dimilikinya, terdapat 188 WNI yang menghadapi vonis hukuman mati di luar negeri.

Usman meyakini, proses diplomasi untuk menyelamatkan WNI yang telah divonis akan lebih mudah dengan adanya legitimasi dari moratorium tersebut.

"Kalau Indonesia melakukan moratorium, maka diplomasi Indonesia jauh lebih memiliki dasar, legitimasi, di mata negara-negara yang sedang memproses hukum WNI dalam daftar terpidana mati," terang dia ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Tidak Menyenangkan, tapi...

Selain itu, akan mencegah adanya argumentasi yang saling menyalahkan antarnegara saat proses diplomasi.

Suatu negara dapat beragumen untuk tidak membebaskan WNI, karena warga negaranya telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

"Negara lain bisa saja mengatakan, kenapa Anda meminta kita untuk membebaskan warga negara Anda, tetapi Anda tidak membebaskan warga negara kami atau warga negara lain yang divonis mati di negara anda," jelas dia.

Selain itu, dampak positif lain adalah memberikan keterangan batin kepada 299 orang yang sedang menunggu untuk dieksekusi saat ini.

Terakhir, keputusan moratorium juga dipercaya dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Saat ini, Indonesia termasuk negara dengan status retensionis atau mempertahankan hukuman mati.

Maka dari itu, bertepatan dengan Hari Anti-Hukuman Mati hari ini, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah mendukung moratorium penggunaan hukuman mati dalam voting ke-7 Sidang Umum PBB, pada Desember mendatang.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, selama 2017 hingga Oktober 2018, tidak ada eksekusi mati yang dilakukan.

Gelagat positif tersebut sayangnya tidak diikuti dengan moratorium penjatuhan vonis hukuman mati oleh pengadilan.

Amnesty mencatat, terdapat 37 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan pada periode Januari hingga Oktober 2018.

Sementara sepanjang tahun 2017, terdapat 47 vonis hukuman mati yang diberikan oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com