Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Capres-Cawapres Tak Nodai Lembaga Pendidikan hingga Tempat Ibadah dengan Kampanye

Kompas.com - 11/10/2018, 17:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta, peserta pemilu 2019 untuk memperhatikan aturan larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan.

Aturan larangan kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Saya kira ada baiknya lah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita,” ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Diminta Kawal Kunjungan Capres-Cawapres ke Sekolah dan Pesantren

Pramono mengingatkan setiap peserta pemilu untuk memberikan pemahaman dan pendidikan nilai politik yang benar kepada para generasi muda.

“Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan. Anak-anak kita biar kita bangun dulu dengan nilai politik yang baik, misalnya gunakan hak politik,” kata Pramono.

“Bedakan kandidat itu dari visi, misi, program, bukan dari identitasnya, jadi itu dulu yang harus dikedepankan buat anak didik kita baik di sekolah atau pun di perguruan tinggi,” sambung Pramono.

Para pasangan calon presiden dan wakil presiden, kata Pramono, harus memberikan sifat keteladanan dan kepemimpinan kepada para masyarakat.

“Harus pesan politik yang mengedepankan keteladanan. Kepemimpinan yang sesuai ajaran agama, tapi bukan pesan politik partisan,” tutur Pramono.

Menurut Pramono, lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan harus diinternalisasikan pesan-pesan pendidikan politik yang baik.

“Membekali anak, siswa-siswa kita dengan etika, fatsun poltik yang benar,” kata Pramono.

Baca juga: KPU Sebut Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Bisa Ditinjau Ulang

Meski demikian, Pramono mengatakan, pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak dari pemilu ke pemilu.

“Jadi peraturan seperti ini tidak pernah berubah sejak pemilu-pemilu sebelumnya, pilkada-pilkada sebelumnya persis sama pengaturannya,” kata Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan ada dispensasi soal larangan kampanye di tempat pendidikan dan pesantren, serta di kantor pemerintah.

Hal itu tertulis dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan bila adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu.

“Kita perlu menelisik lebih dalam karena di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ada pengaturan lebih lanjut yakni di penjelasan di pasal 280 tentang larangan itu ada dispensasi fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan,” tutur Pramono.

“Jika terpenuhi dua syarat yakni pertama tidak menggunakan atribut kampanye, kedua atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,” sambung Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com