Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks hingga Lingkup Kekuasaan, dari Era Soekarno hingga SBY...

Kompas.com - 04/10/2018, 13:46 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Bicara mengenai hoaks seakan tak ada habisnya. Kabar bohong ini dapat memanipulasi kabar/cerita yang bisa menipu kelompok atau masyarakat.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima kabar sebelum diberikan kepada orang lain.

Sepanjang Republik Indonesia diproklamasikan, tak hanya masyarakat, bahkan Presiden RI juga pernah menerima berita hoaks. Pemberitaan hoaks kepada Presiden ini jelas untuk kepentingan dan motif tertentu.

Berikut adalah berita hoaks di Indonesia dari Presiden Soekarno sampai SBY :

1. Raja Idrus dan Ratu Markonah (Era Soekarno)

Berita ini muncul di era pemerintahan Presiden Soekarno. Mereka berdua mengaku merupakan pemimpin suku Anak Dalam yang mempunyai kekuatan yang mumpuni.

Cerita berawal setelah Indonesia merdeka, saat konflik mengenai Papua Barat belum selesai. Pihak Belanda masih menginginkan untuk menguasai wilayah tersebut.

Presiden Soekarno kemudian dibohongi Ratu Markonah dan Raja Idrus yang  mengaku mau menyumbang harta benda untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda.

Saat itu, Raja Idrus dan Ratu Markonah tentunya mendapat liputan media massa besar-besaran.

Soekarno sempat menerima mereka di Istana Kepresidenan dan disambut dengan berbagai pelayanan yang luar biasa.

Namun, ternyata mereka berdua ketahuan berbohong. Keduanya diketahui sering melakukan aksi pemerasan dan penipuan.

Harian Kompas edisi Agustus 1968 memberitakan, "Raja" Idrus ditangkap warga di Kotabumi, Lampung Utara.

Sebab, dia mengaku sebagai anggota Intel Kodam V Jaya dan jadi anak buah Mayor Simbolon. Idrus memeras sejumlah pengusaha di Lampung untuk mendapatkan sejumlah uang sebelum akhirnya dibekuk aparat.

Beberapa hari kemudian, "Ratu" Markonah juga tertangkap oleh petugas.

Menurut Harian Kompas edisi 21 Agustus 1968, Markonah menjalani hukuman penjara tiga bulan karena terlibat prostitusi di Kota Pekalongan, Jateng.

Markonah diberitakan beroperasi di Semarang, Pekalongan, dan Tegal selepas keluar dari bui di Jakarta akibat aksi penipuan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com