JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi peserta Pemilu 2019 terkait iklan kampanye di media massa, cetak, dan elektronik.
Sesuai dengan tahapan pemilu, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Jika ditemukan iklan kampanye di luar periode tersebut, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran.
"Yang jadi konsen pengawasan kami adalah, jangan sampai sebelum tgl 24 Maret tadi ada iklan kampanye dari parpol atau peserta pemilu yang memang secara substansi memenuhi unsur kampanye," kata Ketua Bawaslu Abhan usai Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Baca juga: KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi Start Pasang Iklan Kampanye
Pelanggaran iklan kampanye pemilu akan ditindak oleh KPU, Bawaslu, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Jika ditemukan media yang tidak tertib dan masih menayangkan iklan kampanye di luar masanya, maka KPI dapat melakukan pemberhentian program acara, atau mengurangi durasi program acara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang penyiaran.
Sementara, KPU dan Bawaslu akan memberi sanksi kepada peserta pemilu yang terbukti melanggar.
"Jadi ada dua hal yang akan dilakukan dalam iklan kampanye ini, pertama yang akan difasilitasi oleh KPU dan yang kedua yang dapat dilakukan peserta pemilu melalui media massa dan cetak," ujar Abhan.
Baca juga: Empat Lembaga Akan Awasi Berita dan Iklan Kampanye di Media
Aturan mengenai iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1 huruf h, Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode (h) iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.
Sementara itu, fasilitasi iklan kampanye juga diatur dalam PKPU yang sama.
Pada ayat 2 pasal itu menyatakan, metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d (pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum), huruf f (iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan), dan huruf h (debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) difasilitasi KPU.
Ada pun ayat 3 menyebutkan, KPU dapat memfasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
.
.
.