Salin Artikel

Awasi Iklan Kampanye Pemilu, Ini Langkah Bawaslu

Sesuai dengan tahapan pemilu, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Jika ditemukan iklan kampanye di luar periode tersebut, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran.

"Yang jadi konsen pengawasan kami adalah, jangan sampai sebelum tgl 24 Maret tadi ada iklan kampanye dari parpol atau peserta pemilu yang memang secara substansi memenuhi unsur kampanye," kata Ketua Bawaslu Abhan usai Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Pelanggaran iklan kampanye pemilu akan ditindak oleh KPU, Bawaslu, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Jika ditemukan media yang tidak tertib dan masih menayangkan iklan kampanye di luar masanya, maka KPI dapat melakukan pemberhentian program acara, atau mengurangi durasi program acara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang penyiaran.

Sementara, KPU dan Bawaslu akan memberi sanksi kepada peserta pemilu yang terbukti melanggar.

"Jadi ada dua hal yang akan dilakukan dalam iklan kampanye ini, pertama yang akan difasilitasi oleh KPU dan yang kedua yang dapat dilakukan peserta pemilu melalui media massa dan cetak," ujar Abhan.

Aturan mengenai iklan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1 huruf h, Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode (h) iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.

Sementara itu, fasilitasi iklan kampanye juga diatur dalam PKPU yang sama.

Pada ayat 2 pasal itu menyatakan, metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d (pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum), huruf f (iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan), dan huruf h (debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) difasilitasi KPU.

Ada pun ayat 3 menyebutkan, KPU dapat memfasilitasi metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/10425381/awasi-iklan-kampanye-pemilu-ini-langkah-bawaslu

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke