JAKARTA, KOMPAS.com - Empat lembaga akan membentuk gugus tugas (task force) untuk mengawasi kampanye politik di berbagai media mulai dari media cetak, media penyiaran, media elektronik, serta media daring.
Keempat lembaga tersebut yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.
"Empat lembaga sudah bersepakat untuk melakukan kerja sama atau membentuk gugus tugas pengawasan media dalam konteks pemilu, terutama saat proses kampanye berlangsung," ucap anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Baca juga : Khofifah: Kalau Ada yang Kampanye Hitam, Biarlah Shadow Boxing
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam waktu dekat keempat lembaga akan menandatangani nota kesepahaman kerja sama pengawasan media. Sesuai dengan Peraturan KPU, pengawasan kampanye di media akan dilakukan pada masa kampanye, yakni tiga hari setelah penetapan 17 Februari 2018.
Afifuddin mengatakan, pertemuan keempat lembaga pada hari ini adalah pertemuan pertama. Banyak hal yang diperdebatkan, termasuk mengenai kampanye partai politik di media penyiaran sebelum masa kampanye berlangsung.
"Itu yang tadi kami perdebatkan. Tadi kami baru brainstorming, pertemuan perdana," kata Afifuddin.
Dalam kesempatan sama, anggora KPI Pusat Nuning Rodiyah meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menanyangkan pemberitaan, program siaran dan iklan kampanye secara adil, berimbang, dan independen. Hal demikian, kata Nuning, akan sangat membantu penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis.
Baca juga : Kominfo Ikut Awasi Konten Kampanye Hitam di Media Sosial
"Sekali lagi kami minta dukungan media untuk selalu menyiarkan pemberitaan yang berimbang, tidak mengandung unsur framing dan juga menjaga independensi lembaga penyiaran masing-masing," kata Nuning.
Sementara itu, anggota KPI lainnya Ubaidillah berharap agar pengalaman pilkada sebelumnya yang dipenuhi dengan pemberitaan berbau sentimen suku, agama, dan ras tidak terulang di pilkada 2018 dan pemilu 2019.
"Salah satu yang kita pahami bersama dalam pertemuan tadi, keempat lembaga akan bekerja dalam perspektif yang progresif. Sehingga upaya-upaya menegakkan PKPU dan Perbawaslu akan kita laksanakan secara progresif dalam rangka menjamin proses kampanye, khususnya penyiaran dan pemberitaan itu berkeadilan dan mengedukasi pemilih," imbuh komisioner KPU Wahyu Setiawan.