JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi ternyata tidak selalu berdampak negatif secara elektabilitas.
Pada kenyataannya, beberapa calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, tetap memenangkan pemilihan.
Terakhir, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.
Baca juga: Tiga Menit Setelah Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan
Namun, tiga menit setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan karena ia berstatus tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidakya ada 11 kepala daerah yang terpilih dan dilantik meski sudah menyandang status tersangka korupsi.
Pemerintah tetap melantik Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan dilaksanakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (25/9/2018).
Namun, setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan. Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung.
Baca juga: Perludem Ajak Anak Muda Tolak Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, Syahri Mulyo tidak akan mendapat gaji meski sempat dilantik.
Syahri merupakan tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.
Pada Agustus 2017, Samsu Umar Abdul Samiun dilantik sebagai Bupati Buton terpilih. Padahal, saat itu Samsu Umar merupakan terdakwa dalam kasus korupsi.
Samsu Umar didakwa menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Baca juga: Kaleidoskop 2016: 10 Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Meski berstatus terdakwa, Samsu Umar tetap terpilih sebagai bupati Buton. Samsu berhasil unggul melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.
3. Mochamad Salim
Mochamad Salim dilantik sebagai Bupati Rembang oleh Kemendagri.
Saat itu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007.
Theddy Tengko dilantik sebagai Bupati Kepulauan Aru meski berstatus tersangka korupsi.
Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis bebas, namun vonis kasasi mengharuskannya dipenjara. Dia sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Baca juga: Sempat Dilantik Jadi Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo Tak Akan Dapat Gaji
Santono dilantik sebagai Bupati Lampung Timur. Saat itu, Satono diduga terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca.
Dia divonis bebas di Pegadilan Negeri Tanjung Karang, namun vonis MA memenjarakannya selama 15 tahun.
Jamro H Jalil dilantik sebagai Wakil Bupati Bangka Selatan. Saat dilantik ia diduga terlibat perkara dana KUT senilai Rp 388 juta.
.
.