Agusrin Najamuddin dilantik sebagai Gubernur Bengkulu. Saat itu, dia terlibat perkara penyalahgunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sekitar Rp 27 miliar.
Kusen dilantik sebagai Wakil Bupati Jember. Saat itu, dia terlibat perkara dana operasinal DPRD 2004-2009. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Yusak dilantik sebagai Bupati Boven Digul. Saat itu, dia terlibat perkara pengadaan satu unit kapal tanker LCT 180 dan penggelapan dana kas daerah Januari 2006 hingga November 2007. Dia divonis pengadilan tipikor 4 tahun 6 bulan. Saat kasasi di MA, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun.
Jefferson dilantik sebagai Walikota Tomohon. Dia terlibat perkara Dana APBD Tomohon periode 2006-2008. Dia divonis pengadilan tipikor 9 tahun penjara.
Terakhir adalah Bupati Mesuji Ismali Ishak. Dia terlibat perkara suap atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang tahun 2006. Dia dilantik di Rutan Menggala, Lampung. Ismail dipidana penjara 1 tahun.
.
.