Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kepala Daerah Ini Dilantik Saat Berstatus Tersangka Korupsi

Kompas.com - 26/09/2018, 08:46 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi ternyata tidak selalu berdampak negatif secara elektabilitas.

Pada kenyataannya, beberapa calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, tetap memenangkan pemilihan.

Terakhir, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.

Baca juga: Tiga Menit Setelah Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan

Namun, tiga menit setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan karena ia berstatus tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidakya ada 11 kepala daerah yang terpilih dan dilantik meski sudah menyandang status tersangka korupsi.

1. Syahri Mulyo

Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasangkan lencana kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018)KOMPAS.COM/Yoga Sukmana Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasangkan lencana kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018)

Pemerintah tetap melantik Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan dilaksanakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (25/9/2018).

Namun, setelah dilantik, Syahri langsung dinonaktifkan. Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo kemudian ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung.

Baca juga: Perludem Ajak Anak Muda Tolak Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, Syahri Mulyo tidak akan mendapat gaji meski sempat dilantik.

Syahri merupakan tersangka KPK setelah terjerat bersama Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar.

2. Samsu Umar Abdul Samiun

Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Pada Agustus 2017, Samsu Umar Abdul Samiun dilantik sebagai Bupati Buton terpilih. Padahal, saat itu Samsu Umar merupakan terdakwa dalam kasus korupsi.

Samsu Umar didakwa menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Baca juga: Kaleidoskop 2016: 10 Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Meski berstatus terdakwa, Samsu Umar tetap terpilih sebagai bupati Buton. Samsu berhasil unggul melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

3. Mochamad Salim

Bupati Rembang Muhammad Salim menjalani sidang perdana kasus korupsi, Selasa (18/2/2014). KOMPAS.COM/Nazar Nurdin Bupati Rembang Muhammad Salim menjalani sidang perdana kasus korupsi, Selasa (18/2/2014).

Mochamad Salim dilantik sebagai Bupati Rembang oleh Kemendagri.

Saat itu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007.

4. Theddy Tengko

Terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko (memakai topi dan kacamata hitam) saat tiba di Ambon, Maluku dan hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Rabu (29/5/2013). Tengko yang telah divonis bersalah mengkorupsi uang rakyat oleh Mahkamah Agung sejak 10 April 2012, akhirnya berhasil dieksekusi  kemarin oleh tim yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan TNI AD. KOMPAS/A PONCO ANGGORO Terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko (memakai topi dan kacamata hitam) saat tiba di Ambon, Maluku dan hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Rabu (29/5/2013). Tengko yang telah divonis bersalah mengkorupsi uang rakyat oleh Mahkamah Agung sejak 10 April 2012, akhirnya berhasil dieksekusi kemarin oleh tim yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan TNI AD.

Theddy Tengko dilantik sebagai Bupati Kepulauan Aru meski berstatus tersangka korupsi.

Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis bebas, namun vonis kasasi mengharuskannya dipenjara. Dia sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga: Sempat Dilantik Jadi Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo Tak Akan Dapat Gaji

5. Satono

Santono dilantik sebagai Bupati Lampung Timur. Saat itu, Satono diduga terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca.

Dia divonis bebas di Pegadilan Negeri Tanjung Karang, namun vonis MA memenjarakannya selama 15 tahun.

6. Jamro H Jalil

Jamro H Jalil dilantik sebagai Wakil Bupati Bangka Selatan. Saat dilantik ia diduga terlibat perkara dana KUT senilai Rp 388 juta.

.

.

7. Agusrin Najamuddin

Agusrin Najamuddin dilantik sebagai Gubernur Bengkulu. Saat itu, dia terlibat perkara penyalahgunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sekitar Rp 27 miliar.

8. Kusen Andalas

Kusen dilantik sebagai Wakil Bupati Jember. Saat itu, dia terlibat perkara dana operasinal DPRD 2004-2009. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.

9. Yusak Yaluwo

Yusak dilantik sebagai Bupati Boven Digul. Saat itu, dia terlibat perkara pengadaan satu unit kapal tanker LCT 180 dan penggelapan dana kas daerah Januari 2006 hingga November 2007. Dia divonis pengadilan tipikor 4 tahun 6 bulan. Saat kasasi di MA, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun.

10. Jefferson Rumanjar

Jefferson dilantik sebagai Walikota Tomohon. Dia terlibat perkara Dana APBD Tomohon periode 2006-2008. Dia divonis pengadilan tipikor 9 tahun penjara.

11. Ismail Ishak

Terakhir adalah Bupati Mesuji Ismali Ishak. Dia terlibat perkara suap atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang tahun 2006. Dia dilantik di Rutan Menggala, Lampung. Ismail dipidana penjara 1 tahun.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Koruptor Berstatus PNS, Peringkat Berdasarkan Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com