Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sudah Tangkap Tujuh Tersangka Penyebar Hoaks Kerusuhan di MK

Kompas.com - 18/09/2018, 12:16 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang simulasi pengamanan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tujuh tersangka tersebut.

“Empat orang (diamankan) ditambah tiga berarti sampai update hari ini sudah tujuh orang tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).

Dedi mengatakan, pada hari ini ditangkap seseorang bernama Irwansyah oleh Polda Sumatera Utara berdasarkan pelimpahan laporan informasi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Tambahan satu atas nama Irwansyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani oleh Polresta Medan, Polda Sumut,” tutur Dedi.

Berikut mereka yang ditangkap terkait dugaan penyebaran berita hoax:

1. Gun Gun Gunawan ditangkap pada Sabtu 15 September 2018 jam 15.15 WIB, di Bandung

2. Suhada Al Syuhada Al Aqse ditangkap pada Sabtu 15 September 2018 jam 20.00 WIB, di Jakarta

3. Muhammad Yusuf ditangkap pada Minggu 16 September 2018 jam 02.27 WIB, di Cianjur

4. Nugrasius ditangkap pada Minggu 16 September 2018 jam 02.30 WITA, di Samarinda

5. Syahid Muhammad Ridho ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 20.00 WIB, di Kelurahan Parung Menteng, Bogor.

6. Kharis Muhamad Apriawan ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 20.15 WIB, di Kelurahan Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.

7. Irwansyah ditangkap pada Senin 17 September 2018 jam 23.00 WIB, di Kelurahan Titi Papan, Medan.

Dedi menambahkan, Tim Siber Bareskrim Polri terus memantau aktivitas di media sosial. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Tidak menutup kemungkinan (tersangka bertambah) apabila menemukan yang masih menyebarkan berita hoaks tersebut,” kata Dedi.

Sebagai informasi, para tersangka tersebut dengan sengaja mengubah dan menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2019 itu menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com