Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Putusan MA terhadap PKPU Menjauhkan dari Hukum Progresif

Kompas.com - 15/09/2018, 11:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia lebih berpihak pada aturan yang bersifat prosedural.

Pasal tersebut mengatur larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Tidak salah memang, tetapi jelas kita semakin menjauhkan diri dari hukum yang progresif," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar dalam pesan singkat, Sabtu (15/9/2018).

Ditinjau dari perspektif filosofis, putusan MA tersebut telah membenturkan asas kepastian hukum dengan asas keadilan dan kemanfaatan.

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Hal tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim MA yang memutus uji materi PKPU lebih berpihak pada prosedur ketimbang rasa keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Dengan tanpa maksud mengkultuskan seseorang, saya yakin jika Hakim Agung Artidjo Alkostar belum pensiun dan ditunjuk sebagai ketua majelis yang menangani perkara ini, dengan segala pengaruhnya pasti akan memutus dan berpihak pada rasa keadilan dalam masyarakat dan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi yang bersih," kata Fickar.

Jika saja MA tidak membatalkan PKPU, maka hal itu akan memperkuat PKPU yang tidak memberikan kesempatan pada pihak-pihak perusak kepercayaan publik pada demokrasi.

Baca juga: MA: Seharusnya Larangan Eks Koruptor Diatur dalam Undang-Undang

Namun demikian, Fickar mengatakan, bagaimanapun putusan MA telah keluar. Mau tidak mau, putusan tersebut harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu.

Ke depannya, keputusan berada di tangan masyarakat untuk memilih sosok wakil rakyatnya.

"Nasi sudah jadi bubur, bola kini ada di tangan masyarakat pemilih," ujar Fickar.

"Berapa persentase pemihakan pada caleg-caleg eks koruptor nanti pada pengumuman hasil pemilu legislatif, akan menggambarkan dengan jelas wajah dan pragmatisme masyarakat Indonesia di zaman milineal," imbuhnya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Baca juga: KPU Minta Parpol Tetap Coret Bacaleg Eks Koruptor meskipun Ada Putusan MA

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com