Baca: Nikmatnya Jadi PNS, Dapat Kredit Bank dengan Mudah
4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan
Gaji seorang PNS berdasarkan golongannya dan masa kerjanya. Gaji akan bertambah apabila bertambahnya masa kerja dan naiknya sebuah golongan.
Selain itu, apabila seseorang menempati posisi-posisi penting, dia akan mendapatkan tunjangan lain.
5. Jaminan kesehatan dan jenjang karier
Menjadi seorang abdi negara, otomatis akan mendapatkan jaminan kesehatan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah. PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik itu melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Jenjang karier dalam PNS juga terbuka lebar. Kinerja maksimal dari seseorang akan mempengaruhi jenjang kariernya menjadi lebih baik dan tinggi. Ketika itu sudah didapatkan, fasilitas lain akan mengikuti.
6. Jam kerja yang stagnan
Ketika bekerja sebagai PNS, maka harus terbiasa denagn pekerjaan yang stagnan. Artinya, mereka harus membiasakan diri dengan sistem jam kerja dari 8-9 jam setiap harinya.
Jika Anda menginginkan menjadi PNS, maka harus membiasakan diri dengan sistem kerja seperti itu.
Sanksi sudah disiapkan bagi PNS yang dianggap tak memenuhi jam kerja, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: INFOGRAFIK: Beragam Informasi Rekrutmen CPNS 2018 dalam Angka
7. Siap dipindahkan ke berbagai lokasi
Karena memang untuk mengabdi untuk negara, PNS harus siap untuk dipindahkan ke mana saja sesuai dengan surat keputusan dari pemerintah.
Mereka tak bisa menolak dan membantah ketika sudah dipindahkan pada suatu tempat. Bahkan, ini bisa menjadikan jabatanya lebih tinggi ke jabatan yang lain, atau bahkan turun dari jabatan sebelumnya.
8. Jalur karier PNS yang panjang
Pengabdian seorang PNS merupakan pengabdian hidup kepada negara. Seseorang harus mendedikasikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk kepentingan negara.
Oleh karena itu, karier seorang PNS panjang dari masa masuknya menjadi PNS hingga dia pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.