KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan kuota untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen pegawai sipil negara tahun ini.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Kebijakan pemerintah yang memberikan kuota untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS pun diumumkan Badan Kepegawaian Negara, melalui akun Twitter @BKNgoid.
#SobatBKN, Formasi Khusus selanjutnya sesuai dengan Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 adalah Formasi Disabilitas dan Putra/i Papua.
Ayo disimak #SobatBKN#2019JadiASN pic.twitter.com/dtGSj3kxBd
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) September 14, 2018
Saat dikonfirmasi, BKN membenarkan informasi dalam tweet itu.
"BKN sebagai pelaksana panselnas, jadi tinggal melaksanakan saja sesuai Permenpan Nomor 36 dan 37 Tahun 2018," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Kementerian BUMN Ungkap Cara Sukses Lolos Tes CPNS, Ini Tipsnya
Untuk penetapan formasi untuk penyandang disabilitas, baik untuk penempatan di instansi pusat dan daerah, disamakan.
Berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, ketentuan itu misalnya calon pelamar paling tidak berusia 18-35 tahun pada saat melamar.
Kemudian, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
Jumlah jabatan yang dilamar untuk instansi pusat paling tidak sebesar 2 persen dari total formasi dengan jabatan.
Kemudian, jumlah jabatan yang dapat dilamar untuk posisi di daerah paling sedikit 1 persen dari total formasi.
Selain untuk penyandang disabilitas, pemerintah juga memberikan kesempatan khusus untuk calon pelamar dari Papua/Papua Barat.
Calon pelamar ini ditentukan berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua atau Papua Barat.
Kemudian, pelamar harus melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.
Pelamar juga diminta melampirkan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.