Salin Artikel

Rekrutmen Akan Dibuka, Ini Kelebihan dan Kekurangan Jadi PNS

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan dibuka pada 19 September 2018. Sebanyak 238.015 formasi akan tersedia untuk diperebutkan jutaan calon pendaftar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah lembaga terkait juga telah mematangkan persiapan untuk menjelang pendaftaran.

Informasi rekrutmen CPNS masih memikat sebagian masyarakat. Sebab, banyak yang menilai banyak keuntungan jika kita bekerja sebagai abdi negara.

Apa saja kelebihan dan kekurangan jika bekerja sebagai PNS? Berikut gambarannya:

1. Tunjangan kinerja

Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan. Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan. Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu.

Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya. Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.

2. Tunjangan pensiun

Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS adalah adanya tunjangan pensiun. Beberapa perusahaan lain, ada yang memberikan dan ada yang langsung mendapatkan pesangon.

Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan sampai PNS tersebut meninggal dan selanjutnya ke anaknya.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Mudah mendapatkan pinjaman bank

Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan ketika ingin mengambil pinjaman di bank.

Status sebagai aparatur negara menjadikan bank memberikan layanan dan kemudanaan untuk itu. Apalagi kalau ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS akan lebih mudah.

Baca: Nikmatnya Jadi PNS, Dapat Kredit Bank dengan Mudah

4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan

Gaji seorang PNS berdasarkan golongannya dan masa kerjanya. Gaji akan bertambah apabila bertambahnya masa kerja dan naiknya sebuah golongan.

Selain itu, apabila seseorang menempati posisi-posisi penting, dia akan mendapatkan tunjangan lain.

5. Jaminan kesehatan dan jenjang karier

Menjadi seorang abdi negara, otomatis akan mendapatkan jaminan kesehatan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah. PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik itu melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Jenjang karier dalam PNS juga terbuka lebar. Kinerja maksimal dari seseorang akan mempengaruhi jenjang kariernya menjadi lebih baik dan tinggi. Ketika itu sudah didapatkan, fasilitas lain akan mengikuti.

6. Jam kerja yang stagnan

Ketika bekerja sebagai PNS, maka harus terbiasa denagn pekerjaan yang stagnan. Artinya, mereka harus membiasakan diri dengan sistem jam kerja dari 8-9 jam setiap harinya.

Jika Anda menginginkan menjadi PNS, maka harus membiasakan diri dengan sistem kerja seperti itu.

Sanksi sudah disiapkan bagi PNS yang dianggap tak memenuhi jam kerja, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

7. Siap dipindahkan ke berbagai lokasi

Karena memang untuk mengabdi untuk negara, PNS harus siap untuk dipindahkan ke mana saja sesuai dengan surat keputusan dari pemerintah.

Mereka tak bisa menolak dan membantah ketika sudah dipindahkan pada suatu tempat. Bahkan, ini bisa menjadikan jabatanya lebih tinggi ke jabatan yang lain, atau bahkan turun dari jabatan sebelumnya.

8. Jalur karier PNS yang panjang

Pengabdian seorang PNS merupakan pengabdian hidup kepada negara. Seseorang harus mendedikasikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk kepentingan negara.

Oleh karena itu, karier seorang PNS panjang dari masa masuknya menjadi PNS hingga dia pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/15/11462521/rekrutmen-akan-dibuka-ini-kelebihan-dan-kekurangan-jadi-pns

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke