Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia

Kompas.com - 13/09/2018, 19:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka yang diduga pelaku perdagangan manusia dengan korban perempuan ES (16), warga Sukabumi.

ES menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia secara ilegal. Dan saat bekerja untuk majikannya yang berkawarganegaraan Bangladesh, ES mengalami penyiksaan secara fisik. 

Penyiksaan yang dialami ES menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia. 

"Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan Imigrasi, kita melakukan pelacakan terhadap asal titik keluarnya korban ke luar negeri," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Buron Kasus Perdagangan Orang Tertangkap di Tanjungbalai

"Kita sudah mendalami, kita berhasil menangkap pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur ini," sambung dia.

Polisi menangkap lima orang yakni YL, JS, IM, ASA, dan T. Tiga inisial pertama ditangkap pada Jumat (7/9/2018) di sebuah kos-kosan di Jakarta Barat.

Dari penangkapan tiga tersangka awal, polisi mengembangkan kasus ini lalu menangkap ASA di Jakarta Timur dan keesokan harinya T ditangkap di Jambi. 

Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi kejahatannya. 

Ada yang bertugas untuk merayu korban dengan iming-iming pekerjaan, menjemput dan mengantarkan korban ke Malaysia.

Diketahui, ES menuju Malaysia melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menggunakan kapal feri. ES masuk ke Malaysia, tepatnya di Kota Muar.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku juga memalsukan dokumen identitas korban untuk membuat paspor, seperti surat keterangan perekaman KTP-el, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga.

Komplotan ini memiliki agen di Malaysia, yang masih diburu keberadaannya. Mereka juga tidak beroperasi secara bersamaan. Ada yang baru melakukannya, ada pula yang sudah beberapa kali menjalankan kejahatan ini.

Misalnya, pelaku JS baru memulai aksinya pada Agustus 2018 dan sudah merekrut 5-6 orang. Sementara IM telah mengirim 30 orang dan telah beroperasi sejak September 2017.

Baca juga: Terlibat Perdagangan Orang dan Sebar Konten Pornografi, Dua Orang Ditangkap Bareskrim

Mereka juga menerima keuntungan yang jumlahnya beragam, berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 5 juta, tergantung apa yang dikerjakan.

Dari mereka, disita sejumlah barang bukti seperti 10 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit CPU, 3 buku rekening beserta kartu ATM, blangko surat izin orangtua atau keluarga, dan blangko kosong akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.

Kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com