Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perdagangan Orang dan Sebar Konten Pornografi, Dua Orang Ditangkap Bareskrim

Kompas.com - 08/06/2018, 13:22 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan tindak pidana perdagangan orang secara online.

Dua orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber hingga mendapatkan website www.l***r.org. Kemudian tim melakukan penyilidikan terhadap akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pornografi dan melanggar kesusilaan," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Serta eksploitasi seksual seperti tulisan cerita dewasa, gambar-gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," sambung siaran pers tersebut.

Dua orang  ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan EDL.

NMH ditangkap pada 25 Mei 2018 di Perumahan Manggar Permai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Sementara EDL ditangkap pada 30 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di Room Pent House Nomor 505 Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat.

NMH ditetapkan sebagai tersangka karena membuat atau menyediakan sarana untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara online, menyediakan atau menyebarluaskan konten pornografl dan melanggar kesusilaan.

Ia juga melanggar tindak pidana lTE seperti tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur lewat website www.l***r.org.

Atas tindakannya itu, NMH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, hingga tindak pidana pornografi dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sementara EDL ditetapkan sebagai tersangka karena membuat, mendistribusikan, mentransmisikan konten pornografi dengan cara mengunggah konten gambar-gambar dan tulisan yang berisi penawaran jasa PSK di salah satu forum dalam website www.l***r.org.

Ia juga merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.

EDJ dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang dan, tindak pidana pornografi hingga tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com