Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perdagangan Orang dan Sebar Konten Pornografi, Dua Orang Ditangkap Bareskrim

Kompas.com - 08/06/2018, 13:22 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan tindak pidana perdagangan orang secara online.

Dua orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber hingga mendapatkan website www.l***r.org. Kemudian tim melakukan penyilidikan terhadap akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pornografi dan melanggar kesusilaan," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Serta eksploitasi seksual seperti tulisan cerita dewasa, gambar-gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," sambung siaran pers tersebut.

Dua orang  ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan EDL.

NMH ditangkap pada 25 Mei 2018 di Perumahan Manggar Permai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.

Sementara EDL ditangkap pada 30 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di Room Pent House Nomor 505 Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat.

NMH ditetapkan sebagai tersangka karena membuat atau menyediakan sarana untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara online, menyediakan atau menyebarluaskan konten pornografl dan melanggar kesusilaan.

Ia juga melanggar tindak pidana lTE seperti tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur lewat website www.l***r.org.

Atas tindakannya itu, NMH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, hingga tindak pidana pornografi dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sementara EDL ditetapkan sebagai tersangka karena membuat, mendistribusikan, mentransmisikan konten pornografi dengan cara mengunggah konten gambar-gambar dan tulisan yang berisi penawaran jasa PSK di salah satu forum dalam website www.l***r.org.

Ia juga merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.

EDJ dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang dan, tindak pidana pornografi hingga tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com