JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi dan tindak pidana perdagangan orang secara online.
Dua orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan patroli siber hingga mendapatkan website www.l***r.org. Kemudian tim melakukan penyilidikan terhadap akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pornografi dan melanggar kesusilaan," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
"Serta eksploitasi seksual seperti tulisan cerita dewasa, gambar-gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," sambung siaran pers tersebut.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NMH dan EDL.
NMH ditangkap pada 25 Mei 2018 di Perumahan Manggar Permai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.
Sementara EDL ditangkap pada 30 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di Room Pent House Nomor 505 Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat.
NMH ditetapkan sebagai tersangka karena membuat atau menyediakan sarana untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara online, menyediakan atau menyebarluaskan konten pornografl dan melanggar kesusilaan.
Ia juga melanggar tindak pidana lTE seperti tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur lewat website www.l***r.org.
Atas tindakannya itu, NMH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, hingga tindak pidana pornografi dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Sementara EDL ditetapkan sebagai tersangka karena membuat, mendistribusikan, mentransmisikan konten pornografi dengan cara mengunggah konten gambar-gambar dan tulisan yang berisi penawaran jasa PSK di salah satu forum dalam website www.l***r.org.
Ia juga merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.
EDJ dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang dan, tindak pidana pornografi hingga tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Ia terancam sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.