Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Medsos Kampanye Capres-Cawapres Diawasi Polisi 24 Jam

Kompas.com - 13/09/2018, 17:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menyebut pihaknya akan terus memantau akun-akun media sosial resmi pasangan capres-cawapres Pemilu 2019, yang digunakan untuk berkampanye.

Hal itu dilakukan untuk memantau ada atau tidaknya kampanye negatif maupun kampanye hitam.

"Tetap kita pantau 24 jam. Kita imbau juga agar tidak dilakukan negatif maupun black campaign," kata Dedi usai FGD Pileg dan Pilpres 2019 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Wiranto Ingin Medsos Jadi Alat Sosialisasi Rekam Jejak dan Gagasan Peserta Pemilu

Jika ditemukan pelanggaran atau tindakan melawan hukum yang disampaikan melalui media sosial resmi pasangan calon, maka polisi akan segera menindak.

Dalam hal ini, kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

"Jika terbukti dan ada tindakan melawan hukum pasti akan ditindak. Media sosial kita gunakan UU ITE," ujar Dedi.

Sanksinya, kata Dedi, bisa berupa denda atau bahkan hukuman pidana.

Tahapan Pemilu 2019 tinggal menghitung hari untuk memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai 23 September 2018 mendatang, dan berakhir 13 April 2019.

Baca juga: Yenny Wahid: Semua Capres-Cawapres Berkomitmen Tak Gunakan Isu SARA

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah metode kampanye Pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial. Hal itu telah diatur ketentuannya dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu.

"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Wahyu menjelaskan, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan.

Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com