Hal itu dilakukan untuk memantau ada atau tidaknya kampanye negatif maupun kampanye hitam.
"Tetap kita pantau 24 jam. Kita imbau juga agar tidak dilakukan negatif maupun black campaign," kata Dedi usai FGD Pileg dan Pilpres 2019 di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Jika ditemukan pelanggaran atau tindakan melawan hukum yang disampaikan melalui media sosial resmi pasangan calon, maka polisi akan segera menindak.
Dalam hal ini, kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
"Jika terbukti dan ada tindakan melawan hukum pasti akan ditindak. Media sosial kita gunakan UU ITE," ujar Dedi.
Sanksinya, kata Dedi, bisa berupa denda atau bahkan hukuman pidana.
Tahapan Pemilu 2019 tinggal menghitung hari untuk memasuki masa kampanye. Kampanye dimulai 23 September 2018 mendatang, dan berakhir 13 April 2019.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah metode kampanye Pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial. Hal itu telah diatur ketentuannya dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu.
"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Wahyu menjelaskan, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan.
Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/13/17292181/akun-medsos-kampanye-capres-cawapres-diawasi-polisi-24-jam