JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ke tahap penuntutan.
Kotjo merupakan tersangka penyuap anggota DPR Eni Maulani dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
"Rencananya persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Pengacara Akui Novanto Kenalkan Eni Maulani ke Johannes Kotjo
Menurut Yuyuk, dalam tahap penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam perkara yang melibatkan Kotjo. Beberapa di antaranya merupakan pejabat PT PLN Persero, anggota DPR dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Kotjo dan Eni ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
Baca juga: Penjelasan Pengacara soal Pertemuan Novanto dan Eni Maulani di Rutan KPK
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.