Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK

Kompas.com - 30/08/2018, 23:18 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sudah mengembalikan Rp 500 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada penyidik, dan tentu akan menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis (30/8/2018), seperti dikutip Antara.

Eni adalah salah satu tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

"Pengembalian uang ini perlu kita lihat sebagai sebuah sikap kooperatif. Kami juga mengingatkan dan mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau 1 ini belum terlambat untuk mengembalikan pada KPK," ujar Febri.

Baca juga: Eni Maulani Akui Ada Perintah Ketum Golkar dalam Penerimaan Uang

Pengembalian uang itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi Eni.

"Apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain masih akan didalami lagi," ungkap Febri.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima suap atau janji.

Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 Miliar

Kemudian, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johanes bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes.

Pada November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Baca juga: KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dollar AS

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar, yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com