Ada perbedaan baik dari sisi jumlah unit barang yang selisihnya mencapai ratusan hingga jenisnya. Saya tidak diizinkan untuk mengambil gambar dokumen itu. Jadi, saya rincikan isinya dalam tulisan ini.
Ada sekitar 200-an halaman, berisi 3.226 unit barang, yang menurut Kemenpora belum dikembalikan oleh Menpora periode 2013-2014 ini.
Barang-barang itu antara lain TV berbagai ukuran mulai dari 42 inci hingga 60 inci, ada lebih dari 5 buah; CCTV; mesin cuci; lensa kamera yang jumlahnya lebih dari 20, hingga Kabel, solder, setrika, dan ratusan item lain. Jumlahnya banyak sekali.
Saya merasa ada yang janggal dari harga barang-barang yang tercantum di situ. Beberapa saya paham harganya di pasaran.
Dalam tagihan laporan BPK ini, anggaran untuk barang-barang tertentu tampak lebih tinggi 3 kali lipat dari pasaran.
Misalnya, TV "branded" 42 Inci, di pasaran seharga Rp 3 juta-Rp 4 jutaan, tetapi di anggaran ditulis Rp 9 jutaan per unit. Perlu sesi tersendiri untuk membahas mengapa bisa terjadi.
Saya tanyakan kepada Gatot, apakah ada kepastian bahwa semua barang-barang ini merupakan barang milik Kemenpora (karena dibeli dari anggaran kementerian) yang masih berada di tangan Roy Suryo. Adakah tanda bukti yang menguatkan hal ini?
Gatot tidak menjawab lugas pertanyaan saya, hingga saya pun berkata, "Jangan-jangan Kemenpora sendiri tidak yakin akan barang-barang yang ditagihkan kepada Roy!"
Terlepas dari semua perdebatan ini, aspek hukum kasus ini tidak main-main. Jika benar barang-barang ini masih berada di tangan Roy Suryo dan tidak dikembalikan, maka setidaknya berlakulah pasal penggelapan dalam KUHP 374 yang berbunyi:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Tetapi sebaliknya, jika masalah audit BPK yang ditujukan kepada Kemenpora tidak berkaitan dengan Roy Suryo, melainkan karena adanya maladministrasi di internal Kemenpora sendiri, maka pejabat terkait di Kemenpora rawan dituntut secara perdata atas kasus pencemaran nama baik.
Kita tunggu bersama, bagaimana kelanjutan kasus ini!
Kasus ini meski diinisiasi oleh silang sengketa antara Kemenpora dan Roy Suryo sesungguhnya punya lesson learned, yang luhur.
Ada kebiasaan tak terpuji di masa lalu. Tak sedikit pejabat yang lengser membawa barang-barang milik negara. Bertobatlah. Harta yang dibawa hanya sebatas dunia sementara masalah yang ada dikandung sepanjang keluarga. Stop membawa yang bukan haknya!
Saya Aiman Witjaksono,
Salam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.