Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Roy Suryo di Pusaran Barang Milik Negara

Kompas.com - 10/09/2018, 08:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ada perbedaan baik dari sisi jumlah unit barang yang selisihnya mencapai ratusan hingga jenisnya. Saya tidak diizinkan untuk mengambil gambar dokumen itu. Jadi, saya rincikan isinya dalam tulisan ini.

Ada sekitar 200-an halaman, berisi 3.226 unit barang, yang menurut Kemenpora belum dikembalikan oleh Menpora periode 2013-2014 ini.

Barang-barang itu antara lain TV berbagai ukuran mulai dari 42 inci hingga 60 inci, ada lebih dari 5 buah; CCTV; mesin cuci; lensa kamera yang jumlahnya lebih dari 20, hingga Kabel, solder, setrika, dan ratusan item lain. Jumlahnya banyak sekali.

Saya merasa ada yang janggal dari harga barang-barang yang tercantum di situ. Beberapa saya paham harganya di pasaran.

Dalam tagihan laporan BPK ini, anggaran untuk barang-barang tertentu tampak lebih tinggi 3 kali lipat dari pasaran.

Misalnya, TV "branded" 42 Inci, di pasaran seharga Rp 3 juta-Rp 4 jutaan, tetapi di anggaran ditulis Rp 9 jutaan per unit. Perlu sesi tersendiri untuk membahas mengapa bisa terjadi.

Saya tanyakan kepada Gatot, apakah ada kepastian bahwa semua barang-barang ini merupakan barang milik Kemenpora (karena dibeli dari anggaran kementerian) yang masih berada di tangan Roy Suryo. Adakah tanda bukti yang menguatkan hal ini?

Gatot tidak menjawab lugas pertanyaan saya, hingga saya pun berkata, "Jangan-jangan Kemenpora sendiri tidak yakin akan barang-barang yang ditagihkan kepada Roy!"

Konsekuensi hukum

Terlepas dari semua perdebatan ini, aspek hukum kasus ini tidak main-main. Jika benar barang-barang ini masih berada di tangan Roy Suryo dan tidak dikembalikan, maka setidaknya berlakulah pasal penggelapan dalam KUHP 374 yang berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Tetapi sebaliknya, jika masalah audit BPK yang ditujukan kepada Kemenpora tidak berkaitan dengan Roy Suryo, melainkan karena adanya maladministrasi di internal Kemenpora sendiri, maka pejabat terkait di Kemenpora rawan dituntut secara perdata atas kasus pencemaran nama baik.

Kita tunggu bersama, bagaimana kelanjutan kasus ini!

Lesson learned

Kasus ini meski diinisiasi oleh silang sengketa antara Kemenpora dan Roy Suryo sesungguhnya punya lesson learned, yang luhur.

Ada kebiasaan tak terpuji di masa lalu. Tak sedikit pejabat yang lengser membawa barang-barang milik negara. Bertobatlah. Harta yang dibawa hanya sebatas dunia sementara masalah yang ada dikandung sepanjang keluarga. Stop membawa yang bukan haknya!

Saya Aiman Witjaksono,

Salam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com