JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membantah adanya peyerahan uang korupsi untuk Wali Kota Kendari di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P di Jakarta.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah yang mengaku menyuap Wali Kota Kendari Asrun (periode 2012-2017) dan Adriatma Dwi Putra dalam (periode 2017-2022), serta orang dekat Asrun Fatmawaty Faqih.
Uang suap salah satunya diberikan untuk proyek pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
"Kami pastikan hal tersebut tidak benar ya," kata Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Baca juga: Penyuap Wali Kota Kendari Serahkan Rp 5 Miliar di Kantor DPP PDI-P
Ia mengatakan PDI-P selalu bergotong royong untuk mendanai pemenangan setiap pasangan calon kepala daerah di pilkada.
Karena itu, ia menjamin PDI-P tak akan menerima uang suap dari pengusaha untuk dijadikan biaya pemenangan atau balas jasa terhadap kepala daerah.
Ia mengatakan kader PDI-P selalu saling menyumbang kepada kader lain yang maju sebagai calon kepala daerah untuk biaya pemenangan.
"Misalnya di Surabaya dulu Bu Tri Rismaharini kita buka, kita perlu sekian miliar untuk pemenangan. Saat itu saya pribadi memberikan bantuan Rp 150 juta dan diterima langsung oleh Bu Risma. Itu sebagai bentuk gotong royong yang kami lakukan," lanjut dia.
Baca juga: Saksi Sebut Mantan Calon Gubernur Kendari Minta Uang Rp 2,8 Miliar untuk Konstituen
Hasmun mengungkapkan ada uang yang diserahkan kepada partai pengusung Asrun. Salah satunya, diberikan kepada PDI Perjuangan.
"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI-P. Saya bawa dollar senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS," ujar Hasmun kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasmun, pada saat itu dia bersama-sama dengan Fatmawaty Faqih menuju Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Hasmun membawa bungkusan berisi uang Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS. Hasmun mengatakan, penyerahan uang itu atas perintah Fatmawaty yang merupakan orang dekat Asrun.
Setelah tiba di Kantor DPP PDI-P, Hasmun ditemui seorang laki-laki yang langsung menanyakan apakah dirinya Hasmun dari Kendari.
Setelah dijawab benar, Hasmun kemudian diajak masuk ke dalam Kantor DPP PDI-P. Sementara, Fatmawaty hanya menunggu di dalam mobil.
Setelah itu, Hasmun dibawa ke Lantai II. Ia kemudian ditemui oleh seorang perempuan.
Baca juga: Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Terima Suap karena Mahalnya Biaya Politik
"Pintunya semua pakai kartu akses. Di dalam sudah ada perempuan yang menunggu. Fisiknya saya tahu, tapi enggak tahu namanya. Saya serahkan bungkusan itu," kata Hasmun.
Menurut Hasmun, perempuan itu mengenalkan diri sebagai orang dari Kendari.
Setelah bungkusan berisi uang diserahkan, perempuan tersebut membawa uang itu untuk disimpan di ruangan sebelah yang terlihat ada brankas.
Setelah itu, Hasmun kembali ke mobil dan bertemu dengan Fatmawaty. Menurut Hasmun, Fatmawaty sempat mengonfirmasi, apakah uang sudah diserahkan.
"Saya juga enggak nanya. Ini saya asumsi untuk pencalonan. Feeling saja bahwa ini untuk itu," kata Hasmun.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari, Terdakwa Hasmun Hamzah Minta Keringanan Hukuman
Dalam kasus ini, Asrun, Adriatma dan Fatmawaty didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek yang dimaksud, yakni proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih.