Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Wali Kota Kendari, Terdakwa Hasmun Hamzah Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 04/07/2018, 16:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia meminta keringanan permohonan hukuman kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang.

Hal itu ia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu(4/7/2018).

“Melalui persidangan ini, saya sangat menyesal atas perbuatan saya,” ujar Hasmun di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hasmun juga mengaku seharusnya dia tidak perlu melakukan suap kepada mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Baca juga: Uang Suap Wali Kota Kendari Dititipkan di Toko Bangunan hingga Diterima Lewat Politisi PAN

“Pemberian fee kepada Ibu Fatmawati Fiqih (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari ) yang seharusnya tidak boleh saya lakukan,” kata Hasmun.

Dalam kasus ini, Hasmun Hamzah didakwa menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Menurut jaksa, Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.

Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Rp 6,7 Miliar

Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.

Hasmun juga memohon kepada Hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Ia menuturkan, bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.

“Pertimbangan saya masih memiliki tanggungan keluarga yang sangat membutuhkan saya,” kata dia.

“Karyawan saya yang selama ini terganggu dengan keputusan-keputusan yang saya buat selama ini komunikasi terputus, sehingga kinerja disana sangat jauh yang diiharapkan,” sambung Hasmun.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Dalami Permintaan Dana Kampanye ke Pengusaha

Sementara itu, permohonan keringanan yang disampaikan oleh Hasmun Hamzah tersebut didengar dan akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memberikan keputusan nantinya.

“Nanti kita pertimbangkan lagi,” kata Hakim Suharyono.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com