JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengaku pernah diminta untuk menyediakan uang Rp 2,8 miliar. Namun, uang tersebut diminta dalam bentuk tunai, dalam pecahan Rp 50.000.
Menurut Hasmun, uang tersebut diduga akan digunakan calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Diduga, uang pecahan Rp 50.000 itu akan dibagikan kepada masyarakat saat kampanye.
Hal itu dikatakan Hasmun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018). Hasmun bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus.
Ketiganya yakni, Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Kemudian, untuk terdakwa Fatmawaty Faqih yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil di Kota Kendari.
Baca juga: Pegawai Kontraktor Akui Serahkan Uang Rp 2,8 Miliar ke Ipar Wali Kota Kendari
"Kemungkinan uang dipinjam untuk kebutuhan pencalonan gubernur Pak Asrun. Mungkin uang ini mau dibagi ke konstituen. Kalau Rp 100.000 kan kebesaran," kata Hasmun.
Menurut Hasmun, uang tersebut diberikan di dalam kardus. Penyerahan uang dilakukan oleh anak buahnya.
Dalam kasus ini, Asrun, Adriatma dan Fatmawaty didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.
Baca juga: Penyuap Wali Kota Kendari Serahkan Rp 5 Miliar di Kantor DPP PDI-P
Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih.