Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Tunjangan Guru Dihentikan Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 07/09/2018, 10:42 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kabar mengenai pemberhentian tunjangan guru ramai diperbincangkan dalam media sosial. Meski demikian, kabar itu langsung mendapat respons pemerintah.

Bahkan, Presiden Joko Widodo yang langsung menanggapi kabar mengenai pemberhentian tunjangan guru tersebut.

"Kabar itu bohong dan hoaks," kata Jokowi di hadapan ribuan guru saat membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan sampai mengarah ke penghentian tunjangan profesi guru, kata Jokowi, dia akan berdiri paling depan membela kepentingan guru.

Baca juga: Jokowi: Kabar Penghentian Tunjangan Profesi Guru Itu Hoaks...

Awal-mula kabar beredar

Berita ini bermula dari sejumlah berita yang menulis bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetop penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan guru yang dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil).

Seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018.

Kebijakan Kemenkeu ini merupakan tanggapan atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli Tahun 2018.

Kemenkeu sendiri mengumumkan kebijakan itu melalui Surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018. Surat ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu pada 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu Soal Isu Penghentian Tunjangan Guru

Pemberitaan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Netizen mempertanyakan kebijakan yang dianggap merugikan guru dan kalangan pendidik.

Salah satu akun di Twitter yang mengabarkan isu tunjangan guruDok. Pribadi Salah satu akun di Twitter yang mengabarkan isu tunjangan guru

Penjelasan Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa ada kesalahan informasi mengenai surat Kemenkeu itu.

"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (7/9/2018).

Nufransa menjelaskan, surat itu adalah penghentian penyaluran hanya untuk beberapa daerah yang berdasar perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018.

"Jadi tidak akan memengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," ujar Nufransa.

Pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah.

Hal ini dikarenakan dana tersebut sudah ada di rekening kas daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com