JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Mahkamah Agung (MA) tidak perlu gamang memutus uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mendorong MA segera memutus perkara itu. Namun MA justru menghentikan sementara tindak lanjut uji materil aturan yang melarang eks koruptor nyaleg itu.
"Putusan ini akan menjadi indikator keberpihakan pada pemilu yang bersih," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
"Sehingga sangat mungkin kepentingan ini yang yang membuat Hakim hakim MA menjadi gamang untuk segera memutus," sambung dia.
MA menghentikan sementara perkara PKPU karena ada ketentuan di UU MK yang mewajibkan MA untuk menghentikan uji materil aturan di bawah Undang-Undang bila Undang-Undangnya diuji materil di MK sampai ada keputusan MK.
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP Desak MA Putuskan Uji Materi PKPU
Ketentuan itu ada di dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagai telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Meski begitu menurut Fickar, uji materil PKPU tetap bisa dilakukan. Sebab norma yang diuji pada UU Pemilu di MK tidak terkait dengan norma pada PKPU.
"UU MK berlaku mengikat bagi semua warga negara dan instansi-instansi baik instansi negara atau pemerintah maupun swasta," kata dia.
"Namun ketentuan pasal (55) itu tidak menghalangi jika substansi yang diuji tidak berkaitan, kecuali ada kemungkinan MK akan membatalkan seluruh UU yang diuji," sambung Fickar.
Baca juga: Ini Kesepakatan KPU, Bawaslu, dan DKPP soal Polemik Bacaleg Eks Koruptor
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan uji materil terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Seperti diketahui, KPU dan Bawaslu terbelah soal caleg eks koruptor. KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg sehingga mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.