Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor Juga Berdampak terhadap Parpol

Kompas.com - 05/09/2018, 09:32 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif dinilai akan berdampak pula pada dinamika internal partai politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, partai politik sebenarnya sudah melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri.

"Memang awalnya Bawaslu menolak pada waktu pembahasan, di RDP (rapat dengar pendapat) sebagian parpol ada yang menolak, ada yang setuju, tapi setelah sah diundangkan mayoritas parpol setuju dengan PKPU ini," kata Donal, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

"Secara sejarahnya, PKPU ini sudah ditaati secara hukum oleh partai politik. Mereka sudah mencoret (nama calon yang merupakan mantan terpidana korupsi)," lanjut dia.

Baca juga: Busyro Muqoddas Dukung KPU Larang Caleg Eks Koruptor Nyalon

Bahkan, parpol juga telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menciptakan pemilu yang bersih. Pakta ini diinisasi oleh Bawaslu.

Menurut Donal, putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan sejumlah caleg eks koruptor akan menimbulkan gejolak di internal partai, terutama dari bakal caleg eks koruptor yang sebelumnya telah dicoret partai dari daftar.

"Gara-gara putusan Bawaslu, sekarang mantan napi koruptor datang lagi ke internal parpol, minta dicalonkan lagi, gara-gara 18 putusan yang ada di daerah," kata Donal.

Donal menilai, solusi yang paling tepat saat ini adalah Bawaslu maupun KPU menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU itu.

PKPU Pencalonan tengah diujimaterikan di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

Selama proses menunggu, Bawaslu sebaiknya menunda pengambilan putusan sidang ajudifikasi dari bacaleg eks koruptor.

Sementara, KPU menyatakan akan menunda penindaklanjutan putusan Bawaslu karena menunggu hasil dari MA.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Selasa (4/9/2018), setidaknya tercatat ada 18 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com