Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Hari Ini

Kompas.com - 05/09/2018, 10:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Rabu (5/9/2018).

Penetapan DPT akan menjadi dasar bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasuki tahapan Pemilu selanjutnya.

Tahapan tersebut antara lain menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara, dan anggaran.

"Bagi KPU, jumlah pemilih dan jumlah TPS itu akan menentukan jumlah anggaran mulai dari berapa banyak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kita dan berapa banyak surat suara yang harus dicetak," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Klaim Temukan 25 Juta Identitas Ganda di DPS

Penetapan DPT, juga menjadi dasar bagi partai politik untuk menentukan jumlah saksi. 

Viryan mengatakan, penyusunan daftar pemilih itu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipasif.

Proses tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan 500.000 masyarakat yang menjadi petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Ketua KPU Minta Kubu Prabowo-Sandi Laporkan soal 25 Juta Identitas Ganda di DPS

Selain itu, penetapan data pemilih baik DPS dan DPT selalu melibatkan Bawaslu, seluruh partai politik peserta pemilu, dan instansi terkait. 

"Akuntabilitas pada saat penetapan DPS maupun DPT itu dihadiri oleh stakeholder terkait. Kemudian soft file-nya kita berikan. Dan jangan lupa bahwa di kantor desa kelurahan sejak tanggal 28 Agustus sudah ada print out dari DPT dan ditempel. DPS juga begitu di bulan Juni ditempel," jelas Viryan.

Dalam rapat pleno rekapitulasi DPT nanti, partai politik dan Bawaslu diperbolehkan memberikan tanggapan dan koreksi.

Baca juga: Bantah Ada 25 Identitas Ganda di DPS, KPU Tak Tunda Penetapan DPT

Setelah DPT ditetapkan, kata dia, angka DPT masih bisa berubah. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan pindah memilih.

Pindah memilih baru dapat dilakukan setelah adanya pentapan DPT. 

"Di undang-undang 7 tahun 2017 di pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 diatur kemungkinan pindah memilih. Ketentuan pindah memilih setelah DPT ditetapkan," kata Viryan. 

Salah satu bentuk pindah memilih itu, misalnya, mahasiswa yang kuliah di luar kota.

Mahasiswa tersebut terdaftar sebagai penduduk di daerah asal dan di daerah tempatnya berkuliah.

Nantinya, data pemilih pindah ini akan dicoret dari data daerah asal dan dipindahkan ke domisili saat ini. Hal tersebut yang membuat DPT masih dapat berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com