JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terburu-buru meloloskan para eks koruptor sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019.
Bawaslu meloloskan bacaleg tersebut dengan mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg.
Saat ini, PKPU tersebut sedang diuji materi di Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menunda sementara lantaran UU Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor
Titi menjelaskan, Bawaslu sebenarnya masih memiliki waktu untuk menunggu putusan terkait PKPU tersebut.
"Kan penetapan DCT (daftar calon tetap) baru 20 September, setelah DCT juga masih dibuka waktu untuk mengajukan sengketa. Jadi sebenarnya kita tidak bisa bilang juga kita tidak punya waktu," terang Titi kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).
"Bawaslu menunjukkan ketidaksabarannya dan tidak strategis," lanjut dia.
Baca juga: Bawaslu Melangkah Mundur, Wajar Masyarakat Marah Eks Koruptor Jadi Caleg
Padahal, menurut Titi, Bawaslu dapat menyurati MA sebelum membuat keputusan agar proses uji materi atas PKPU dapat dipercepat.
"Bawaslu dapat menjelaskan posisi mereka yang mellindungi hak konstitutional para mantan terpidana korupsi yang notabene juga WNI untuk menjadi calon, dan menegaskan ke MA untuk segera membuat cepat putusan UU pemilu sehingga MA bisa menguji segera peraturan PKPU," terang Titi.
Sejumlah balaceg mantan narapidana korupsi diloloskan oleh Bawaslu. Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.