Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bawaslu Melangkah Mundur, Wajar Masyarakat Marah Eks Koruptor Jadi Caleg"

Kompas.com - 02/09/2018, 20:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menyebut tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah bakal calon legislatif mantan napi korupsi adalah langkah mundur.

Sebab, pada saat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan telah diundangkan, Bawaslu justru tidak berpedoman pada aturan tersebut.

PKPU tersebut memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Arif menilai, sejak proses perumusan PKPU, Bawaslu dalam posisi ambigu. Di satu sisi, Bawaslu melarang partai politik mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Di sisi lain mereka juga tidak setuju larangan tersebut ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pada satu sisi mereka meminta parpol tidak mencalonkan mantan napi koruptor, tapi di sisi lain mereka tidak setuju hal itu diatur dalam PKPU," kata Arif dalam diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2018).

Menurut Arif, keberadaan pakta integritas yang dulu ditandatangani oleh Bawaslu dan pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 kini tidak berarti.

Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU

Pakta integritas itu berisi komitmen parpol tidak akan mengajukan caleg mantan koruptor.

Belakangan, Bawaslu justru meloloskan para mantan koruptor untuk menjadi bakal caleg.

"Bagaimana mungkin Bawaslu minta parpol menjalankan pakta integritas kalau Bawaslu justru menerima gugatan (bacaleg eks napi korupsi)," ujar Arif.

Meskipun larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg tak tertuang dalam UU No  7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukan berarti hal itu menggugurkan aturan dalam PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.

Baca juga: Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat

Lagi pula, Arif menyebut, mantan koruptor telah memukul demokrasi sebanyak tiga kali. Pertama, korupsi sewaktu punya jabatan publik.

Kedua, kembali mencalonkan diri untuk jabatan publik setelah melakukan korupsi.

Ketiga, tidak menerima larangan dirinya maju sebagai caleg dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Dari situ, kata Arif, wajar jika masyarakat geram Bawaslu meloloskan para mantan napi korupsi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com