JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan menunggu putusan akhir Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi (judicial review) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Hal itu dinilainya sebagai solusi untuk mengakhiri polemik diloloskannya sejumlah bakal caleg mantan narapidana korupsi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belakangan ini.
Ia mengakui bahwa kedua pihak berpegang pada sikap masing-masing.
"Dalam pandangan saya, salah satu pintu menyelesaikan persoalan ini adalah peraturan KPU itu bisa di-judicial review," ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Wiranto Akan Panggil Bawaslu Terkait Lolosnya Eks Koruptor Jadi Bacaleg
Dengan demikian, kata Arief, hasil akhir putusan MA nantinya akan mengikat seluruh pihak terkait. Ia berharap nantinya semua pihak mematuhi apapun keputusan MA.
"Saya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh judicial review di Mahkamah Agung. Itu semua orang akan patuh," ujar dia.
Ia menegaskan, KPU menghormati keputusan Bawaslu. KPU tak pernah menolak putusan Bawaslu meloloskan sejumlah bakal caleg eks koruptor.
Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Namun, Arief mengingatkan pihaknya tetap berpegang pada PKPU yang ada. KPU berkewajiban menjalankan seluruh peraturan yang sudah dibuat sendiri dan telah resmi diundangkan.
KPU akan mengubah peraturan itu jika nantinya muncul putusan hukum yang membuat PKPU tersebut tidak berlaku lagi.
"Sepanjang berlaku maka seluruh pasal di dalam PKPU itu tidak boleh dipilah-pilah. Seluruh pasalnya berlaku. Tapi kalau nanti ada putusan yang menyatakan pasal tertentu tidak lagi berlaku ya kita ganti," kata Arief.
Baca juga: Fadli Zon Nilai Bawaslu Tak Adil Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor
"Tunda dulu sampai ada putusan bahwa apakah PKPU kita dinyatakan berlaku atau sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," lanjut Arief.
Ia pun menceritakan, pihaknya hampir setiap hari bertemu dengan Bawaslu. Terkait polemik ini, Arief mengungkapkan kedua pihak memang memiliki pendiriannya masing-masing.
"Kami tiap hari ya bertemu.Ya dia (Bawaslu) mengatakan bahwa 'kita jalankan begitu', ya sudah. Kami jalankan seperti itu," katanya.
Oleh karena itu, Arief kembali menegaskan pihaknya menunggu hasil putusan atas uji materi peraturan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.