Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Uji Materi PKPU di MA Bisa Akhiri Polemik Lolosnya Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 31/08/2018, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan menunggu putusan akhir Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi (judicial review) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Hal itu dinilainya sebagai solusi untuk mengakhiri polemik diloloskannya sejumlah bakal caleg mantan narapidana korupsi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belakangan ini.

Ia mengakui bahwa kedua pihak berpegang pada sikap masing-masing.

"Dalam pandangan saya, salah satu pintu menyelesaikan persoalan ini adalah peraturan KPU itu bisa di-judicial review," ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Wiranto Akan Panggil Bawaslu Terkait Lolosnya Eks Koruptor Jadi Bacaleg

Dengan demikian, kata Arief, hasil akhir putusan MA nantinya akan mengikat seluruh pihak terkait. Ia berharap nantinya semua pihak mematuhi apapun keputusan MA.

"Saya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi apapun keputusan yang dikeluarkan oleh judicial review di Mahkamah Agung. Itu semua orang akan patuh," ujar dia.

Ia menegaskan, KPU menghormati keputusan Bawaslu. KPU tak pernah menolak putusan Bawaslu meloloskan sejumlah bakal caleg eks koruptor.

Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Namun, Arief mengingatkan pihaknya tetap berpegang pada PKPU yang ada. KPU berkewajiban menjalankan seluruh peraturan yang sudah dibuat sendiri dan telah resmi diundangkan.

KPU akan mengubah peraturan itu jika nantinya muncul putusan hukum yang membuat PKPU tersebut tidak berlaku lagi.

"Sepanjang berlaku maka seluruh pasal di dalam PKPU itu tidak boleh dipilah-pilah. Seluruh pasalnya berlaku. Tapi kalau nanti ada putusan yang menyatakan pasal tertentu tidak lagi berlaku ya kita ganti," kata Arief.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Bawaslu Tak Adil Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

"Tunda dulu sampai ada putusan bahwa apakah PKPU kita dinyatakan berlaku atau sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," lanjut Arief.

Ia pun menceritakan, pihaknya hampir setiap hari bertemu dengan Bawaslu. Terkait polemik ini, Arief mengungkapkan kedua pihak memang memiliki pendiriannya masing-masing.

"Kami tiap hari ya bertemu.Ya dia (Bawaslu) mengatakan bahwa 'kita jalankan begitu', ya sudah. Kami jalankan seperti itu," katanya.

Oleh karena itu, Arief kembali menegaskan pihaknya menunggu hasil putusan atas uji materi peraturan ini.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com