JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dijadwalkan kembali dimintai keterangan di Bawaslu, Senin (27/8/2018). Pemanggilan ini merupakan yang ke-4 kalinya.
Permintaan keterangan tersebut terkait dugaan mahar politik sebesar Rp 500 miliar dari calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
"Kami serahkan (kepada Andi Arief,-red) akan hadir atau tidak," kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (27/8/2018), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ketua Bawaslu: Andi Arief Harus Bertanggung Jawab Beri Penjelasan soal Mahar Politik
Andi mangkir dari panggilan ketiga Bawaslu, Jumat (24/8/2018). Panggilan pertamanya dilakukan Senin (20/8/2018), dan panggilan kedua Selasa (21/8/2018).
Kehadiran Arief akan sangat membantu Bawaslu mengusut dugaan mahar politik tersebut. Sebaliknya, jika Arief tak kooperatif maka tak akan mungkin Wakil Gubernur DKI (nonaktif) Sandiaga sebagai terlapor bisa diminta keterangan.
"Sulit memanggil terlapor jika tidak ada kehadiran (Andi Arief)," kata Bagja.
Baca juga: Andi Arief Utus Habiburokhman Pertanyakan Pemanggilan yang Dilakukan Bawaslu
Kendati demikian, lembaganya akan tetap mengusut kasus itu. Meskipun, dia mengaku, tidak dapat mengharapkan Andi Arief memberikan keterangan, karena ketidakhadiran yang bersangkutan.
"Kasus tetap berlanjut," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI akan meminta keterangan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, terkait kasus dugaan mahar politik yang melibatkan bakal calon wakil presiden (cawapres), Sandiaga Uno.
Baca juga: Habiburokhman: Andi Arief Bukan Diancam Partai Koalisi
Pemeriksaan Andi Arief dilakukan supaya dapat membuktikan adanya dugaan pemberian mahar politik sebesar Rp 500 Miliar kepada PAN dan PKS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.