JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jambi (nonaktif)Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan dia dan keluarganya.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018), uang gratifikasi Zumi diduga dinikmati oleh orangtua dan istrinya.
Baca juga: Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Kampanye Calon Bupati yang Diusung PAN
Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.
Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur. Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.
Baca juga: Zumi Zola Pakai Uang Gratifikasi untuk Bayar Baju Pelantikan Rp 48 Juta
Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek tahun anggaran 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Untuk Orangtua
Menurut jaksa, pada September 2017, Apif menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.
Selain itu, pada akhir Oktober 2017, Zumi Zola meminta kepada orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.