Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan dia dan keluarganya.
Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018), uang gratifikasi Zumi diduga dinikmati oleh orangtua dan istrinya.
Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.
Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur. Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.
Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek tahun anggaran 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Untuk Orangtua
Menurut jaksa, pada September 2017, Apif menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.
Selain itu, pada akhir Oktober 2017, Zumi Zola meminta kepada orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.
Kemudian, Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.
Kemudian, sekitar Juni 2017, Zumi meminta uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar kepada Asrul. Uang guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola, itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.
Selanjutnya, Asrul menghubungi Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dan meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha Andi Putra Wijaya.
Menurut jaksa, Asrul, atas permintaan Zumi, memberikan uang kepada Hermina pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Uang diberikan melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi , yakni sejumlah Rp 300 juta.
Untuk Istri
Selain itu, pada Oktober 2017 atas perintah Zumi, Asrul memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.
Kemudian, pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, dan 18 Oktober 2017, Asrul diminta Zumi membayar belanja online istrinya dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.
Masing-masing pembayaran sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta.
Dalam surat dakwaan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/19260681/gratifikasi-zumi-zola-diterima-orangtua-hingga-istri-untuk-belanja-online