JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Umroh dengan Keluarganya
Salah satunya, menurut jaksa, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk membayar biaya jahit baju yang akan digunakan saat ia dilantik sebagai gubernur.
Menurut jaksa, pada 11 Februari 2016, Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar Rp 48 juta sebagai biaya uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016.
Baca juga: Zumi Zola Minta Bawahannya Loyal, Royal, Total dan Bersedia Beri Bantuan Finansial
Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Lantai 3, Plaza Indonesia, Jakarta. Selain itu, Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.
Menurut jaksa, Zumi kemudian sejak Juni 2017 menjadikan Asrul Pandapotan Sihotang sebagai orang kepercayaan untuk menggumpulkan fee dari para Rekanan maupun Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Terima Gratifikasi untuk Biayai Adiknya Jadi Calon Wali Kota Jambi
Sejak awal, Asrul merupakan teman kuliah dan tim sukses Zumi dalam Pilkada Gubernur Jambi.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.