JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang pengajuan peninjauan kembali yang dimohonkan terpidana Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).
Dalam persidangan, Jero menanyakan kepada Jusuf Kalla seputar Instruksi Presiden yang melarang seseorang dipidana karena diskresi atau kebijakan yang digunakan.
"Pada 2016, saya baca di media bahwa Presiden Jokowi keluarkan Inpres di Bogor, saya baca Pak Wapres juga sangat berperan dalam inpres itu. Isinya kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan, bisa ceritakan Inpres itu?" kata Jero.
Baca juga: Jusuf Kalla Mengaku Hadir Saat Peluncuran Buku Jero Wacik
Jusuf Kalla membenarkan adanya instruksi yang dimaksud. Menurut dia, saat itu Presiden mengundang Kepala Polri dan Jaksa Agung, juga seluruh jaksa tinggi.
Saat itu, menurut Kalla, para penegak hukum diberikan pemahaman bahwa tidak semua yang dianggap keliru, masuk dalam ranah pidana. Menurut dia, kalaupun ada kesalahan, itu jadi bagian dalam undang-undang administrasi pemerintahan.
Menurut Kalla, instruksi itu dibuat agar pejabat tidak takut untuk mengambil kebijakan, yang bisa menghambat pembangunan.
Jero kemudian menghubungkan instruksi tersebut dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduhnya menyalahgunakan dana operasional menteri. Kalla mengatakan, sulit memisahkan kepentingan pribadi dan jabatan selaku menteri yang melekat.
Baca juga: Ajukan Pembelaan di Hadapan Hakim, Jero Wacik Berkisah Pengalamannya Mati Suri
Menurut Kalla, dana operasional seharusnya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri. Menurut Kalla, pemerintah memang mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas.
Untuk itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga, menteri mendapat hak diskresi untuk menggunakan DOM.
"Karena itu lah Presiden dan saya undang jaksa tinggi dan kapolda serta seluruh atasannya untuk memahami, apabila terjadi kesalahan administrasi pemerintahan, maka yang dipakai UU Administrasi," kata Kalla.