Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Bertanya kepada Jusuf Kalla soal Diskresi yang Tak Boleh Dipidana

Kompas.com - 13/08/2018, 13:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang pengajuan peninjauan kembali yang dimohonkan terpidana Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).

Dalam persidangan, Jero menanyakan kepada Jusuf Kalla seputar Instruksi Presiden yang melarang seseorang dipidana karena diskresi atau kebijakan yang digunakan.

"Pada 2016, saya baca di media bahwa Presiden Jokowi keluarkan Inpres di Bogor, saya baca Pak Wapres juga sangat berperan dalam inpres itu. Isinya kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan, bisa ceritakan Inpres itu?" kata Jero.

Baca juga: Jusuf Kalla Mengaku Hadir Saat Peluncuran Buku Jero Wacik

Jusuf Kalla membenarkan adanya instruksi yang dimaksud. Menurut dia, saat itu Presiden mengundang Kepala Polri dan Jaksa Agung, juga seluruh jaksa tinggi.

Saat itu, menurut Kalla, para penegak hukum diberikan pemahaman bahwa tidak semua yang dianggap keliru, masuk dalam ranah pidana. Menurut dia, kalaupun ada kesalahan, itu jadi bagian dalam undang-undang administrasi pemerintahan.

Menurut Kalla, instruksi itu dibuat agar pejabat tidak takut untuk mengambil kebijakan, yang bisa menghambat pembangunan.

Jero kemudian menghubungkan instruksi tersebut dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduhnya menyalahgunakan dana operasional menteri. Kalla mengatakan, sulit memisahkan kepentingan pribadi dan jabatan selaku menteri yang melekat.

Baca juga: Ajukan Pembelaan di Hadapan Hakim, Jero Wacik Berkisah Pengalamannya Mati Suri

Menurut Kalla, dana operasional seharusnya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri. Menurut Kalla, pemerintah memang mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas.

Untuk itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga, menteri mendapat hak diskresi untuk menggunakan DOM.

"Karena itu lah Presiden dan saya undang jaksa tinggi dan kapolda serta seluruh atasannya untuk memahami, apabila terjadi kesalahan administrasi pemerintahan, maka yang dipakai UU Administrasi," kata Kalla.

Kompas TV Namun, Presiden Joko Widodo belum mau menyebut siapa nama calon wakil presiden yang ia pilih.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com