JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku hadir dalam peluncuran buku berjudul "Jero Wacik di Mata 100 Tokoh", pada Juli 2013 lalu di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Saat itu, Jero masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal itu dikatakan Jusuf Kalla saat bersaksi dalam sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).
"Saya ikut menulis pandangan saya tentang Jero Wacik. Pada saat acara, saya bicara, memberikan sambutan termasuk tokoh-tokoh yang ada. Jadi benar saya hadir di Dharmawangsa dalam rangka peluncuran buku," ujar Jusuf Kalla.
Baca juga: Menurut Kalla, Dana Operasional Boleh untuk Kepentingan Pribadi Menteri
Dalam persidangan, Kalla mengatakan, peluncuran buku itu bermakna bahwa tokoh-tokoh masyarakat respek dan menghargai segala jejak langkah Jero Wacik.
Menurut Kalla, sebagai menteri, Jero dianggap berjasa meningkatkan jumlah turis dan meningkatan devisa di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Sebelumnya, Jero Wacik divonis bersalah menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satunya, uang tersebut digunakan untuk membiayai peluncuran buku.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang PK, Jusuf Kalla Berharap Hukuman Jero Wacik Diringankan
Namun, menurut Kalla, sulit memisahkan kepentingan pribadi dan jabatan selaku menteri yang melekat.
Menurut Kalla, dana operasional seharusnya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri.
Menurut Kalla, kepentingan pribadi dalam bentuk apapun ikut menunjang kinerja seorang menteri.
Baca juga: Ajukan PK, Jero Wacik Gunakan Keterangan Jokowi, SBY dan Jusuf Kalla
Sebelumnya, Mahakamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Jero juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero.
Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.