JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarakan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) bila tidak yakin vaksin tersebut halal.
"Kalau kita masih ragu vaksin ini tidak halal, ya tinggalkan," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Dalam perspektif Islam, kata dia, segala sesuatu sesuatu yang dimasukan ke dalam tubuh atau dikonsumsi, harus jelas halal atau haramnya.
Sementara vaksin imunisasi MR belum jelas halal atau haramnya.
Baca juga: MUI: Vaksin Imunisasi MR Belum Bersertifikat Halal
MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi MR. Hingga Senin (6/8/2018), MUI belum menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes.
"Informasi yang kami terima kebanyakan menyatakan bahwa vaksin itu belum halal. Oleh karena itu, ya tinggalkan apa sesuatu yang meragukan dan pindah kepada yang tidak meragukan," kata dia.
MUI menyayangkan pengunaan vaksin MR padahal belum mendapatkan sertifikat halal.
Harusnya, kata dia, Kemenkes mengajukan uji halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM) sejak tahun lalu.
MUI sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI.
Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan