JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarakan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) bila tidak yakin vaksin tersebut halal.
"Kalau kita masih ragu vaksin ini tidak halal, ya tinggalkan," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Dalam perspektif Islam, kata dia, segala sesuatu sesuatu yang dimasukan ke dalam tubuh atau dikonsumsi, harus jelas halal atau haramnya.
Sementara vaksin imunisasi MR belum jelas halal atau haramnya.
Baca juga: MUI: Vaksin Imunisasi MR Belum Bersertifikat Halal
MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi MR. Hingga Senin (6/8/2018), MUI belum menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes.
"Informasi yang kami terima kebanyakan menyatakan bahwa vaksin itu belum halal. Oleh karena itu, ya tinggalkan apa sesuatu yang meragukan dan pindah kepada yang tidak meragukan," kata dia.
MUI menyayangkan pengunaan vaksin MR padahal belum mendapatkan sertifikat halal.
Harusnya, kata dia, Kemenkes mengajukan uji halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM) sejak tahun lalu.
MUI sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI.
Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.
Namun hingga Senin kemarin, MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes.
MUI juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Kemenkes yang menyatakan bahwa vaksin imunisasi MR halal. Padahal, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tersebut.
"MUI nunggu (surat permintaan uji halal dari Kemenkes). Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya, tapi mana suratnya?" ucap dia.
Vaksin nonhalal 2002
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh sebelumnya mengatakan, vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002 karena suatu kedaruratan.