Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Vaksin Imunisasi MR Belum Bersertifikat Halal

Kompas.com - 07/08/2018, 10:11 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi measless dan rubella (MR).

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan belum ada permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan uji halal vaksin imunisasi MR ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI. (LPPOM).

"Semestinya jauh-jauh hari ada pengajuan surat pada MUI terutama LPPOM untuk diperiksa vaksin ini tapi suratnya enggak pernah masuk. Bagaimana menindaklanjuti?" ujarnya di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2017).

Baca juga: Belum Ada Label Halal, MUI Sumsel Minta Vaksinasi MR Ditunda

Akibat belum adanya pengajuan, MUI mengatakan vaksin imunisasi MR belum bisa dipastikan halal. Oleh karena itu, MUI mendorong agar Kemenkes segara melayangkan surat permintaan pengkajian.

MUI, kata Anwar, sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI. Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa. 

Namun, hingga Senin (6/8/2018), MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes.

Baca juga: Ada Penolakan Vaksin MR, Presiden Minta Menteri Segera Bergerak

Anwar menegaskan MUI tidak pernah menghambat permintaan pengkajian halal yang masuk ke LPPOM.

"MUI nunggu. Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya. Tetapi mana suratnya?" kata dia.

MUI menyesal sikap Kemenkes yang susah menyuntikkan vaksin MR yang belum mendapatkan sertifikat halal kepada masyarakat.

Padahal, kata dia, bagi umat Islam harus tunduk dan patut pada ajaran agama yakni tidak mengkonsumsi yang haram. Sementara itu vaksin imunisasi MR belum jelas halal dan haramnya.

Kompas TV Tim gabungan direncakan akan melakukan vaksin massal kepada seluruh santri dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com