Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Yakin Tetap Bisa "Nyaleg" dari Gerindra meski Eks Koruptor

Kompas.com - 04/08/2018, 08:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Muhamad Taufik meyakini pencalonannya sebagai anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta tidak batal meskipun ia merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Ia meyakini, Mahkamah Agung (MA) akan memenangkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan yang diajukannya.

Taufik menilai, salah satu poin terkait pakta integritas dari partai agar tak mencalonkan mantan koruptor sebagai anggota legislatif, bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkannya.

"Tetap dong. Insya Allah (putusan) MA keluar Senin. Kayanya sih," kata Taufik saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Gerindra Anggap Ada Masalah Hukum terkait Larangan Koruptor Jadi Caleg

Ia juga mengatakan, partainya tak mengganti namanya dari daftar bakal calon anggota legislatif sehingga ia mengasumsikan dirinya tetap terdaftar.

"Ada kok, enggak diganti. Kan nunggu DCS (Daftar Caleg Sementara). Lagian ngapain KPU buru-buru. Kan penetapan DCS belum," lanjut dia.

KPU DKI Jakarta sebelumnya mengirimkan surat ke DPD Partai Gerindra DKI Jakarta untuk mengganti nama Mohamad Taufik dari daftar calon legislatif yang didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Status Mantan Koruptor Dipermasalahkan, Taufik Bilang Itu Penyakit 5 Tahunan

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya mendapat konfirmasi dari pengadilan, kepala lembaga pemasyarakatan, hingga media massa, bahwa Taufik berstatus mantan koruptor.

"Kami bersurat ke partai politik yang dimaksud untuk minta pergantian sesuai dengan bunyi klausul Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty.

Baca juga: Data KPU-Bawaslu, Ada 207 Caleg Mantan Koruptor

Taufik saat ini sedang menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ke MA.

Dalam peraturan itu, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Selain Taufik, KPU juga mencoret ratusan bakal caleg lainnya yang merupakan eks koruptor. Sebagian parpol kemudian mengganti bakal caleg tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com