Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Bacaleg Eks Koruptor Partai Berkarya Telah Diganti

Kompas.com - 02/08/2018, 07:21 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menuturkan, partainya telah mengganti 16 bakal calon anggota legislatif, baik di DPR dan DPRD, yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Badaruddin mengatakan, Partai Berkarya langsung mengurus penggantian berkas bakal caleg begitu mendapat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebelum batas akhir penggantian berkas.

“Sudah. Itu kan caleg-caleg (mantan napi korupsi) yang ada di daerah ya. Sudah sampaikan ke Provinsi kabupaten kota yang mencalegkan, yang meloloskan sebelumnya agar dievaluasi dan diganti. Alhamdulilah mereka sudah tergantikan,” ujar Badaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.

Baca juga: PDI-P Klaim Sudah Coret Seluruh Caleg Eks Koruptor

Badaruddin mengatakan, bakal caleg mantan koruptor diganti dengan bacaleg cadangan.

"Langsung kita minta segera diganti karena kan juga ada beberapa cadangan yang sudah masuk daftar antri. Kita gantikan mereka-mereka dengan yang fresh,” kata dia.

Lebih lanjut saat ditanya mengenai berasal dari daerah pemilihan (dapil) mana 16 bacaleg eks napi korupsi, Badaruddin tidak mengetahui secara detail.

Baca juga: Parpol Perbaiki Berkas 5 Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPR

Menurut dia, hal tersebut masuk domain pengurus partai Berkarya di provinsi kabupaten atau kota yang bersangkutan.

“Waduh aku nggak hafal. Aku lihat saja ada 16, ada beberapa daerah di Jambi, daerah timur satu dua,” tutur Badaruddin.

Diketahui setelah tahap penggantian berkas bakal caleg yang bermasalah, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.

Baca juga: Pengurus RT dan RW Diminta Mundur Jika Mendaftar Jadi Caleg

Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg.

Baca juga: Data KPU-Bawaslu, Ada 207 Caleg Mantan Koruptor

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Baca juga: PKB Ganti 3 Bakal Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi

Selain tingkat DPR, ada juga sejumlah bakal caleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang didaftarkan parpol.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com