Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Anggap Ada Masalah Hukum Terkait Larangan Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 04/08/2018, 01:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Taufik Riyadi mengklaim partainya tak mendukung mantan napi koruptor menjadi caleg. Semangat Partai Gerindra, kata Taufik, adalah semangat antikorupsi.

"Saya rasa tidak ada satu pun parpol yang semangatnya tidak anti korupsi, karena sm saja bunuh diri kalau ia menyatakan ia mendukung koruptor," kata Taufik saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Namun, terkait adanya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg, partai pimpinan Prabowo Subianto itu tak setuju lantaran aturan tersebut mereka nilai terganjal hukum.

Baca juga: 16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan

Taufik menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri adalah seseorang yang pernah terkena kasus kekerasan terhadap anak dan menjadi bandar narkoba. Sedangkan seorang mantan napi koruptor tetap bisa jadi caleg, dengan syarat mendeklarasikan ke publik dirinya seorang mantan napi koruptor.

Oleh karenanya, menurut Taufik, aturan KPU soal larangan nyaleg bagi mantan napi koruptor adalah melanggar Undang-undang.

"Tiba-tiba KPU membuat peraturan yang melanggar Undang-undang. Jadi kita tidak bicara soal antikorupsinya, tapi KPU sebagai pelaksana UU, sebagai lembaga administratif kemudian membuat aturan yang melanggar UU," jelas Taufik.

Larangan mantan napi koruptor menjadi caleg menurut Taufik boleh saja, tetapi harus dengan aturan yang jelas.

Baca juga: Lampirkan Bukti Mantan Napi Korupsi, Taufik Kembalikan Berkas ke KPU DKI

"Kalau memang seperti itu, kemarin jangan pake PKPU. Pemerintah kalau memang ingin seperti itu (melarang mantan napi koruptor jadi caleg), buat Perpu, Presiden keluarkan itu," ujarnya.

Larangan mantan napi korupsi nyaleg sempat menjadi polemik yang panjang. Sebagian pihak menilai aturan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat lantaran Undang-undang hanya melarang mantan napi pelaku kekerasan pada anak dan mantan napi bandar narkoba untuk jadi caleg.

Aturan tersebut tertuang dalam UU 10/2016 Pasal 7 ayat 2 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, KPU mengklaim, larangan menjadi caleg bagi mantan napi korupsi, diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres. KPU menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com