Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calon Anggota DPD, Mahyudin Siap Lepaskan Jabatan di Golkar

Kompas.com - 03/08/2018, 13:26 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Mahyudin mengungkapkan siap melepaskan jabatan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Mahyudin merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan tersebut menyatakan pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota DPD.

"Jadi teman-teman yang seperti saya pengurus partai politik ya kita mundur saja dari pengurus partai politik," ujar Mahyudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Akademisi: Seharusnya MK Tak Beri Ruang Kader Parpol Jadi Anggota DPD

Kendati demikian, Mahyudin mengatakan jabatan wakil ketua dewan pakar tidak termasuk dalam susunan struktural partai.

Selain itu, jabatan wakil dewan pakar juga tidak tercantum dalam Surat Keputusan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh sebab itu, menurut Mahyudin, jabatan yang ia sandang saat ini tidak dapat dikategorikan sebagai pengurus partai.

Di sisi lain, Mahyudin juga akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), apakah putusan MK itu langsung berlaku pada Pemilu 2019 atau pemilu selanjutnya.

Baca juga: KPU: Terdapat Sekitar 10 Calon Anggota DPD yang Migrasi Mendaftar ke DPR

Ia pun menegaskan akan mematuhi keputusan KPU jika mensyaratkan calon anggota DPD tidak boleh menjabat apapun di partai politik.

"Idealnya jangan berlaku surut, berlaku untuk pemilu yang akan datang saja. Saya kira kita tunggu langkah apa yang akan diambil oleh KPU," kata Mahyudin.

"Tentu saya akan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam hal ini kan KPU telah mengeluarkan PKPU yang lalu bahwa itu belum masuk dalam pengurusan persyaratan," ucap Wakil Ketua MPR itu.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com