Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Lebih Transparan Terkait Proses Verifikasi Caleg

Kompas.com - 30/07/2018, 17:10 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih (TePi) Indonesia Jeirry Sumampow mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih transparan dalam proses seleksi dan verifikasi calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019.

"Kami sebut KPU minim memfasilitasi publik berpartisipasi dalam setiap tahapan," ujar Jeirry dalam acara diskusi bertajuk "Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!", di D' Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

Menurut Jeirry, proses verifikasi rentan terhadap penyimpangan. Termasuk, terkait penerapan ketentuan yang menyebutkan eks narapidana korupsi tidak boleh maju sebagai caleg. 

Ini, kata dia, membutuhkan pengawasan publik agar tak ada eks narapidana kasus korupsi yang lolos jadi caleg. 

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Bakal Caleg di 11 Kota Eks Koruptor

Ketentuan terkait larangan eks koruptor untuk nyaleg tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Data sementara terkait jumlah caleg yang merupakan mantan napi korupsi hanya dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jeirry menyebut, KPU menutup diri sehingga yang memiliki akses terhadap data tersebut hanyalah penyelenggara.

"Untung saja ada Bawaslu yang diberi data oleh KPU sehingga bisa mendeteksi calon-calon dalam daftar, yang merupakan mantan napi korupsi," jelas Jeirry.

"Untung saja, meskipun belum cukup lengkap. Kalau Anda lihat data yang beredar hanya DPRD di tingkat provinsi, kabupaten. Apakah yang nasional tidak ada (caleg eks napi koruptor)? Saya tidak yakin," tambahnya.

Ia juga mengingatkan terkait eks narapidana kasus narkoba dan pelecehan seksual pada anak. Mereka juga dilarang nyaleg.

"Bagaimana meneliti ini kalo datanya tak bisa diakses. Kita berkali-kali minta KPU buka data ini agar masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan dan kontrol pada tahap ini," ujarnya.

KPU sebenarnya memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait para caleg. Namun, hal itu baru dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU.

Baca juga: Terbanyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi, Gerindra Minta Rakyat Tak Ragu

Menurut Jeirry, rentang waktu yang diberikan KPU untuk masyarakat yang hendak memberikan masukan terlalu singkat.

Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada 8-12 Agustus 2018. Kemudian, KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Pada akhirnya, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018.

Kompas TV KPU mengembalikan 5 berkas Bacaleg alasannya karena mereka merupakan mantan narapidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com